Penarikan Kabel Asianet di Pucang Anom Timur Diduga Ilegal

Pemkot Surabaya Harus Tindak Tegas

Berita53 Dilihat
banner 468x60

Surabaya – Aktivitas penarikan kabel internet oleh vendor Asianet di kawasan Jalan Pucang Anom Timur, Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya, pada Rabu (29/10/2025) sore, menarik perhatian warga sekitar.

Sejumlah pekerja terlihat menaiki tangga tinggi dan melakukan penarikan kabel di atas tiang utilitas tanpa perlengkapan pengaman memadai. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi atau dengan izin yang sudah tidak berlaku dari dinas terkait.

Saat dikonfirmasi di lokasi, pekerja yang ada di lapangan enggan memberikan keterangan dan mengarahkan awak media kepada seseorang bernama Wisnu.

Terpisah, Wisnu mengaku bahwa kegiatan tersebut sudah berizin. Namun, dari dokumen yang diperlihatkan, diketahui masa berlaku surat persetujuan tersebut hanya sampai 31 Desember 2024, sehingga saat ini izin tersebut sudah kedaluwarsa.

Sementara itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Surabaya yang dikonfirmasi menyatakan bahwa Asianet belum mengantongi izin resmi untuk melakukan pekerjaan di lokasi tersebut. “Asianet belum ada izinnya,” ujar  salah satu pejabat PU.

Pantauan di lapangan sekitar pukul 15.26 WIB, dua orang pekerja tampak melakukan instalasi kabel menggunakan tangga aluminium tanpa mengenakan tanda pengenal resmi atau memasang rambu pekerjaan jalan. Sebuah gulungan besar kabel berwarna hitam dengan lis biru diletakkan di trotoar, menimbulkan potensi bahaya bagi pejalan kaki.

Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui pihak yang melakukan pekerjaan tersebut.

“Tiba-tiba saja sudah ada orang naik-naik tiang. Nggak ada papan proyek atau pemberitahuan. Kami kira PLN, tapi kabelnya bukan kabel listrik,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penataan Kabel Udara, setiap operator telekomunikasi diwajibkan menyalurkan kabel melalui jaringan bawah tanah (ducting bersama) dan tidak menambah beban kabel di tiang utilitas yang sudah penuh.

Praktik pemasangan atau penarikan kabel udara tanpa koordinasi dinilai melanggar aturan tata kota serta membahayakan keselamatan pekerja maupun warga sekitar.

Dalam beberapa waktu terakhir, Pemerintah Kota Surabaya memang tengah gencar menertibkan kabel semrawut yang dinilai mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan publik. Jika terbukti tanpa izin, pihak pelaksana bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Sebagai tambahan, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Jer

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *