SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya bersama Satpol PP dan dinas terkait menertibkan kabel fiber optik (FO) tak berizin serta tiang WiFi ilegal di kawasan Putra Agung, Kapas Krampung, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Sabtu (14/2/2026).
Penertiban dilakukan menyusul banyaknya kabel udara yang semrawut serta berdirinya tiang-tiang provider tanpa izin resmi. Kondisi tersebut dinilai mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan keselamatan warga, termasuk risiko korsleting listrik.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemotongan kabel, pencabutan tiang WiFi ilegal, serta perapian jaringan kabel udara yang menjuntai di sepanjang jalan raya, khususnya di kawasan Putra Agung. Kabel fiber optik yang tidak memiliki izin resmi, tidak terdaftar, dan tidak melakukan sewa kepada Pemkot Surabaya turut disita sebagai bentuk penegakan aturan.
Beberapa provider yang tiangnya ditertibkan di antaranya MyRepublic, Iconnet, dan Lintasarta. Total tiang WiFi yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 20 tiang dari berbagai provider.
Petugas menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah tegas Pemkot Surabaya dalam menjaga kerapian tata kota, keselamatan pengguna jalan, serta ketertiban pemanfaatan fasilitas umum.
Pemkot Surabaya berharap para penyedia layanan internet (provider) segera mematuhi ketentuan perizinan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebelum melakukan pemasangan jaringan di ruang publik. Penertiban serupa rencananya akan terus berlanjut ke wilayah lain di Surabaya yang ditemukan pelanggaran serupa. Jer











