Pekerjaan Scrap Kabel Di STO Pacet Diduga Ilegal, Kepala Telkom Sidoarjo Roby Cahyono Bungkam

Hukum55 Dilihat
banner 468x60

Mojokerto – Banyaknya Mafia Pencurian Kabel Tanah Tanam Langsung (KTTL) milik Telkom makin menjadi-jadi, Pasalnya beberapa waktu lalu terjadi pencurian kabel di jalan Pandan Arum Kecamatan Pacet Mojokerto Kabupaten, pada 12 agustus 2025 dan 25 agustus 2025.

Pasalnya, STO Pacet tidak masuk dalan kontrak antara PT Telkom dan PT PRM (Putri Ratu Mandiri). Hal tersebut menurut informasi internal bahwa PT PRM hanya mendapat kontrak Mlirip (Mojokerto 2).

Namun dalam beberapa pemberitaan Sholehudin Al Ayubi atau yang akrab di sapa Yubi bersama Bram Yang mengaku sebagai perwakilan dari Telkom Mojokerto mengatakan bahwa proyek tersebut sudah sesuai dan legal.

Perlu di ketahui bahwa Kepala Wilayah Telkom Sidoarjo Yang meliputi Kabupaten Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Jombang bernama Roby Cahyono dan menurut informasi bahwa Bram merupakan Sekuriti di Telkom Mojokerto.

Tentunya hal tersebut aneh, apakah Seorang sekuriti telkom mempunya tugas dan fungsi untuk menerangkan perihal kontrak tersebut. Jika hal tersebut tidak dibenarkan maka hal ini merupakan pembohongan publik dan apakah PU, dan Polres Mojokerto Kabupaten tidak mengetahuinya.

Menurut Narasumber yang enggan di publikasikan bahwa kontrak Jalan Pandan Arum yang masuk STO Pacet tidak masuk dalam perjanjian kontrak yang berakhir Desember 2025 ini.

Apakah, pekerjaan Di Jalan Pandan Arum yang masuk STO Pacet ini sudah sesuai atau bisa jadi masuk dalam kategori pencurian yang merugikan keuangan negara.

Saat di hubungi Roby Cahyono Kepala Witel Sidoarjo saat ini belum ada tanggapan sampai berita di tayangkan, Kami masi konfirmasi beberapa pihak yang terkait.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *