Surabaya – Pasangan suami-istri (pasutri), Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan penipuan terhadap Wakil Direktur Intelkam (Wadirintelkam) Polda Jawa Timur, AKBP Cecep Ibrahim. Keduanya didakwa menipu senilai Rp 100 juta dengan modus investasi jual beli burung kenari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula pada Juni 2024, ketika Irmala dan Pondra menawarkan investasi burung kenari kepada Cecep dengan iming-iming keuntungan 140 persen dalam setahun. Meski tawaran pertama ditolak, pasangan tersebut kembali datang pada 9 Desember 2024 dan mengajukan tawaran baru.
Dalam pertemuan kedua di rumah Cecep di kawasan Dukuh Kupang, Surabaya, Irmala dan Pondra mengaku membutuhkan tambahan modal sebesar Rp 100 juta. Mereka menjanjikan keuntungan 20 persen atau Rp 20 juta dalam waktu satu minggu setelah modal diberikan. “Sehingga nantinya Cecep Ibrahim menerima uang Rp 120 juta,” terang Muzakki dalam persidangan.
Tergiur dengan janji tersebut, Cecep menyerahkan uang tunai Rp 100 juta. Namun, hingga tanggal yang dijanjikan, yakni 17 Desember 2024, dana tersebut tak kunjung dikembalikan, dan keuntungan pun tidak diberikan. “Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Cecep Ibrahim mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta,” sambung jaksa.
Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Dalam persidangan, baik Irmala maupun Pondra tidak membantah dakwaan. Mereka mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena kebutuhan ekonomi keluarga. “Uangnya dipakai buat biaya berobat,”kata Irmala.