Palsukan Surat Ahli Waris, Hosairiyah dan Irwansyah Persidangan di PN Surabaya

Hukum71 Dilihat
banner 468x60

Surabaya – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar perkara pidana yang menyedot perhatian publik. Terdakwa Hosairiyah binti Alm. Soepari dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat ahli waris bersama Irwansyah. Kini keduanya diadili dengan agenda pemeriksaan saksi. Selasa (30/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirikan saksi yakni Faridah dan Nor Hotimah Ahli Waris Sah, Feryanto pegawai Kelurahan Sidotopo Wetan Surabaya dan Misturi Anto, Ketua RT.001/RW.008, Sidotopo Wetan.

Farida menjelaskan bahwa saat itu melaporkan Hosairiyah ke Polisi terkait dugaan pemalsuan surat keterangan waris, yang mana dari surat tersebut Hosairiyah sebagai pewaris tunggal pada rumah di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Kemudian rumah tersebut dijual kepada Irwansyah dengan seharga Rp. 350 juta oleh Hosairiyah, “Namun saya tidak tahu proses jual belinya dan tidak menerima uang pemebelian rumah.” Ucap Faridah.

Nor Hotimah, membenarkan keterangan dari Faridah dan ia tidak menerima uang penjualan rumah.

Sementara Feryanto menjelaskan saat itu melihat Irwansyah mengurus surat keterangan waris di Kelurahan dan masuk ruangan Hasan Bisri (alm) kemudian oleh Hasan Bisri saya membuat draft Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal.

“Ada dokumen foto sidang penetapan waris di rumahnya Irwansyah dan saat itu Hosairiyah juga hadir dan menandatangani surat tersebut. “Kata Feryanto.

Sontak Majelis Hakim, saat itu siapa pemohon surat keterangan waris dan harusnya ahlinya sendiri yang hadir, lalu sidang dirumah apa diperbolehkan? Feryanto mengatakan bahwa saat itu cuma Irwansyah yang datang ke kantor dan saya cuma disuruh Pak Hasan Bisri, karena saat itu lagi sakit dan sidangnya di rumah Irwansyah, ” Dalihnya.

Dan anehnya Misturi Anto, Ketua RT tempat tinggal terdakwa menjelaskan Dimintai tanda tangan dan stempel oleh Irwansyah untuk melengkapi syarat administrasi. Dengan alasan rumah yang ditempati sudah dibelinya.

Saat disinggung apakah saksi mengetahui jual beli rumah itu, kok berani memberi surat dan tanda tangan. Misturi mengaku tidak tahu dan berkelit saat itu ada saksi dari warganya yang bernama Yudi juga ikut tanda tangan.

“Saya tidak jual beli dan surat dibuat apa oleh Irwansyah, ” Kelit pak RT

Lanjut Faridah menyampaikan bahwa sudah ada perdamaian terhadap Terdakwa yang pada intinya terdakwa Irwansyah mau keluar dari rumah tersebut.

Hal ini dikuatkan oleh penasehat hukum Hosairiyah yang menyebutkan bahwa surat Petok D dan uang pembayaran rumah sebesar Rp. 159 juta sudah diberikan kepada pelapor (Faridah) oleh Terdakwa. “Iya benar dan kami sudah sepakat berdamai, ” Saut Faridah.

Atas keterangan para saksi, kedua Terdakwa tidak membantahnya.

Perkara ini bermula Terdakwa Hosairiyah binti Alm. Soepari bersama-sama dengan Irwansyah didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat, yaitu Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal, dengan cara menyatakan seolah-olah Hosairiyah adalah satu-satunya ahli waris atas rumah di Bulak Banteng Langgar II No. 2C, Surabaya.

Padahal, rumah tersebut merupakan harta warisan dari Alm. Soepari dan Almh. Rochimah, yang ahli waris sahnya adalah tiga bersaudara: Hosairiyah, Faridah, dan Nor Hotimah.

Surat keterangan palsu itu kemudian dipakai sebagai dasar untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) rumah dengan harga Rp350 juta kepada Irwansyah, sehingga menimbulkan kerugian bagi ahli waris lain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 65 ayat (1). Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *