Surabaya – Dua pria, Septio Wahyudi dan Mujiarto, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya didakwa melakukan pemerasan terhadap pengirim rokok dengan modus berpura-pura sebagai petugas Bea Cukai. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, (20/10/2025), dipimpin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Dalam sidang, jaksa memaparkan bahwa kedua terdakwa bersama seorang rekan bernama Edi Handoyo, yang kini berstatus buron (DPO), telah merencanakan aksi pemerasan terhadap mobil pengangkut rokok dari Madura menuju Surabaya.
“Para terdakwa berpura-pura sebagai petugas Bea Cukai untuk menakut-nakuti korban agar menyerahkan uang dan sebagian barang,” ujar JPU Hajita dalam pembacaan dakwaan di ruang sidang PN Surabaya.
Aksi tersebut terjadi pada 24 Mei 2025. Ketiganya membuntuti mobil Toyota Avanza silver yang dikemudikan Ferdaus Bunawan di kawasan Jembatan Suramadu. Mobil tersebut diketahui mengangkut rokok kretek merek Taxis dan Visioner.
Setibanya di lampu merah Tol Juanda, Edi Handoyo turun dari kendaraan dan memperkenalkan diri sebagai petugas Bea Cukai dengan menunjukkan tanda pengenal palsu. Korban yang ketakutan menuruti perintah untuk berpindah ke mobil para terdakwa, sementara mobil berisi rokok dibawa oleh Edi.
Tak berhenti di situ, para terdakwa kemudian membawa korban ke Rest Area KM 726 Tol Surabaya–Mojokerto. Di lokasi itu, korban dipaksa menghubungi Moh. Nazak, pemilik rokok, sambil diancam bahwa muatan akan disita dan diserahkan ke kantor Bea Cukai.
Nazak yang panik sempat menawarkan uang Rp10 juta, namun para terdakwa menolak dan meminta Rp70 juta. Setelah negosiasi tegang disertai ancaman, keduanya akhirnya sepakat di angka Rp55 juta. Untuk memperdaya korban, para terdakwa bahkan mengirim foto kantor Bea Cukai Kediri seolah-olah barang benar akan disita.
Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer ke rekening yang dikendalikan para terdakwa. Selain uang, korban juga kehilangan 20 ball rokok yang turut diambil dalam aksi tersebut.
Setelah mendapatkan hasil kejahatan, kedua terdakwa membagi uang serta hasil penjualan rokok di sebuah hotel di Surabaya. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp55 juta.
Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya berhasil menangkap Septio Wahyudi di Hotel Aston Rembang pada 2 Juni 2025, sementara Mujiarto ditangkap dua hari kemudian di Surabaya. Sementara itu, rekan mereka Edi Handoyo masih dalam pencarian dan masuk daftar DPO.
Jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemerasan, atau subsider Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Tio