Jual Jasa Surat Dokter Palsu Lewat Facebook Rendi dan Rhesa jadi Pesakitan

Hukum45 Dilihat

Surabaya – Dua pemuda asal Sidoarjo masing-masing Rendi Andika alias Rendi bin M. Zamroni dan Rhesa Aditya Pratama alias Rhesa bin Slamet Sutarso menjalani proses hukum setelah didakwa membuat dan memperdagangkan surat keterangan dokter palsu melalui media sosial. Kini keduanya diadali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (2/12).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Suputra, menyebutkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Rendi yang bekerja sebagai karyawan bagian sortir barang di Shopee Rungkut, pada Januari 2025 menawarkan jasa pembuatan surat sakit palsu melalui akun Facebook atas nama Dika Gaming. Tawaran itu kemudian menarik perhatian masyarakat, termasuk calon pembeli yang pertama kali memesan, yakni Okki Wijayanto.

Okki menghubungi Rendi melalui WhatsApp dan mengirimkan data diri beserta detail penyakit palsu yang diinginkan. Okki lalu mentransfer biaya pembuatan sebesar Rp60 ribu. Setelah menerima pesanan, Rendi meminta rekannya, Rhesa, yang bekerja sebagai admin marketing di PT Seven Surabaya, untuk menggarap surat keterangan sakit tersebut.

Rhesa mengedit dokumen dengan meniru logo, stempel, hingga tanda tangan tenaga medis dari fasilitas kesehatan yang datanya dikirimkan Rendi. Hasilnya dikirim kembali ke Rendi dalam bentuk file PDF, Word, dan gambar untuk kemudian diberikan kepada pemesan.

Modus itu berlanjut pada April 2025. Rendi kembali mengunggah tawaran jasa surat sakit palsu di Facebook dan kembali mendapat pesanan dari Suhendro Prihantoro Nugroho serta Angelo Ericson Dethan. Untuk setiap pesanan, pembeli diminta mengirimkan identitas, jenis sakit yang ingin dicantumkan, serta lama istirahat yang diinginkan. Harga dipatok Rp70 ribu per surat.

“Tidak hanya surat dari puskesmas, keduanya juga memalsukan dokumen dari National Hospital Surabaya dan RS Bhayangkara Polda Jatim. Semua dokumen dikirim hanya dalam bentuk digital melalui WhatsApp.” Katanya.

Dari bisnis ilegal tersebut, JPU menyebut Rendi meraup keuntungan total sekitar Rp3 juta, sedangkan Rhesa menerima Rp50 ribu untuk setiap surat yang ia edit.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *