Surabaya –Jemy Peno anak dari Martin Peno diseret di Pengadilan lantaran menghajar Andreas Tanuseputra saat pesta minuman-minuman keras (arak dan bir) di di Restoran Maem’uk Plaza Graha Loop Jalan. Mayjend Yono Soewoyo Surabaya. Kini Jemy diadili dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi Yuyun Dwi Prihandi yang ada di lokasi saat kejadian pemukulan tersebut.
Yuyun mengatakan, bahwa saat itu datang ke pesta Andreas, singkat cerita terjadi pemukulan, namun saya tidak tahu siapa dulu yang memukul kerena kejadian sudah lama.
“Saat itu lagi minum bir mulia dan setelah kejadian Andreas melakukan visum, ” Katanya.
Disinggung apa alasan Terdakwa memukul korban, kemudian JPU membuka rekaman CCTV-nya.
“Saat itu Andreas sempat bilang jangan resek, ketika saya bercanda dengan Jemy. Namun kejadian begitu cepat, ” Kata Yuyun.
Ia membahkan, bahwa sempat mendengar berita kalau sudah ada perdamaian.
Atas keterangan saksi Terdakwa tidak membantahnya.
Lanjut pemeriksaan terdakwa, bahwa pada intinya telah mengakui kesalahan dan merasa menyesal. “Akibat kejadian ini kehidupannya terasa terganggu, dikarnakan anak-anak sudah besar dan bersekolah, ” Kata Jemy di hadapan majelis hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (8/10).
Dalam suasana santai itu, Jemy sempat menggoda Yuyun dengan mencubit dan menjentikkan jarinya hingga membuat Yuyun marah. Andreas kemudian menegur Jemy agar bersikap sopan, namun teguran itu justru memicu emosi.
“Terdakwa langsung berdiri dan memukul wajah korban bertubi-tubi. Akibatnya, korban mengalami memar dan bengkak di bagian dahi,” ungkap JPU dalam dakwaannya.
Hasil visum dari dr. Fakhrurizal Amin di RS Mayapada Surabaya menunjukkan adanya tiga memar akibat kekerasan tumpul di bagian dahi korban. Meski luka tersebut tidak menyebabkan cacat berat, korban sempat merasakan sakit kepala dan nyeri selama beberapa hari.
Atas perbuatannya, Jemy Peno didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Tio