Gelapkan Rp6,2 Miliar, Henry Wibowo Diseret ke Pengadilan Terkait Proyek Besi Beton

Hukum50 Dilihat
banner 468x60

Surabaya – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek senilai Rp6,2 miliar yang merugikan PT Nusa Indah Metalindo (NIM) terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Henry Wibowo, pemilik CV Baja Inti Abadi (BIA), yang kini tengah menjalani proses hukum.

Pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (29/7/2025) di ruang Garuda 1, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan tiga saksi kunci dari pihak PT NIM.

Salah satu saksi, Budi Suseno selaku manajer marketing PT NIM sekaligus pelapor, menyatakan bahwa kerugian bermula dari 62 nota jatuh tempo sejak Desember 2023 yang tidak dibayar oleh CV BIA. Akumulasi kerugian perusahaan mencapai Rp6,24 miliar.

“Awalnya kami percaya karena terdakwa adalah pelanggan lama. Namun, selama tiga tahun terakhir, pembayaran terus dijanjikan tanpa pernah terealisasi,” ungkap Budi di hadapan majelis hakim.

Upaya penagihan yang dilakukan secara lisan, tertulis, hingga somasi dan mediasi, tak membuahkan hasil. Bahkan, berdasarkan informasi internal, besi yang dikirim oleh PT NIM telah dijual kembali oleh terdakwa ke pihak ketiga tanpa ada pelunasan pembayaran.

Saksi kedua, Ayu Yulia Putri dari bagian administrasi pembelian PT NIM, menambahkan bahwa terdapat 54 Purchase Order (PO) senilai lebih dari Rp6 miliar yang belum diselesaikan oleh CV BIA.

Sementara itu, saksi ketiga, Anisa Intan Pramesti dari administrasi keuangan PT NIM, membeberkan bahwa enam lembar bilyet giro yang diberikan oleh terdakwa telah ditolak oleh bank karena saldo tidak mencukupi dan pemilik rekening tidak dapat dikonfirmasi.

Dari total transaksi sebanyak 367 ton besi beton dengan nilai Rp31,7 miliar sejak 2023, PT NIM baru menerima pembayaran sebesar Rp25,5 miliar. Sisanya, yakni Rp6,24 miliar, menjadi pokok perkara penggelapan.

Jaksa menilai, modus terdakwa adalah pembelian putus dengan sistem pembayaran tempo 50–60 hari, namun setelah barang diterima dan dijual, pelunasan tidak dilakukan.

Menariknya, dalam sidang tersebut, nama Fariani—istri terdakwa—ikut disinggung. Berdasarkan kesaksian Budi, sebelum tahun 2024, nama Henry belum tercatat sebagai pengurus CV BIA. Saat somasi dilakukan oleh PT NIM pada 2023, nama Fariani dan Mochammad Isnaeni masih tercantum sebagai pengurus perusahaan.

“Perubahan akta baru dilakukan pada 2024, dan baru setelah itu nama Henry muncul sebagai komanditer,” jelas Budi.

Ia juga mempertanyakan absennya nama Fariani dalam proses hukum ini, mengingat perannya yang cukup signifikan. Fariani disebut pernah menawarkan pengembalian dana sebesar Rp1 miliar dan satu unit apartemen untuk menyelesaikan masalah secara damai, namun ditolak karena tidak sebanding dengan total kerugian.

“Kami menduga ada upaya untuk mengalihkan tanggung jawab hukum dengan cara mengubah susunan pengurus CV,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *