Gelapkan Rp 7,9 M, Discha Fani Pegawai PT Tripalindo Diadili di PN Surabaya

Hukum105 Dilihat
banner 468x60

Surabaya – Terdakwa GAYA DESICHA FANI HANSA pada kurun waktu sejak Januari 2014 sampai dengan Oktober 2018, bertempat di PT Tripalindo Trans Mix, yang beralamat di Jl. Komering No. 14, telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat laporan keuangan fiktif dengan cara melakukan mark up terhadap jumlah pengeluaran perusahaan. yang merugikan perusahan sekitar Rp 7,9 miliar.

Kini Gaya DESICHA FANI HANSA diadaili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan bahwa, Terdakwa Desicha dalam kapasitasnya sebagai kasir, setiap minggu menerima laporan pengeluaran dari Kepala General Superintendent (GS), Kepala Pelaksana Lapangan, dan Kepala Logistik. Laporan tersebut kemudian disahkan dan dilaporkan oleh Terdakwa baik dalam bentuk tertulis maupun soft copy.

“Terdakwa secara sengaja melakukan perubahan angka pada laporan keuangan perusahaan, sehingga terdapat selisih antara jumlah uang yang benar-benar dikeluarkan dengan jumlah yang dicatat dalam laporan keuangan. Selisih tersebut kemudian diambil oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi.” Katanya. Selasa (23/9).

Ia mebambahkan bahwa, akibat perbuatan Terdakwa tersebut, berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Lucky Kartanto SE., SH., MSA., Ak., CPA dan Rekan, telah ditemukan kerugian keuangan PT Tripalindo Trans Mix sebesar: Rp 7.907.601.090.

“atas perbuat terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Jo Pasal 84 ayat (1) KUHP,” tambahnya. (Tio)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *