Edarkan Sabu dari Jaringan Lapas Porong, Dua Perempuan Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara

Hukum10 Dilihat
banner 468x60

Surabaya – Dua perempuan asal Surabaya, Nurul Afrillya dan Sisilia Martha, dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan narkoba jenis sabu. Keduanya dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya menyatakan perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Nurul Afrillya dan Sisilia Martha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,” ujar Suparlan dalam sidang, Senin (20/10).

Jaksa menilai perbuatan terdakwa yang menyimpan beberapa poket sabu siap edar, yang diperoleh dari jaringan narapidana di Lapas Porong, menunjukkan keterlibatan aktif dalam peredaran narkotika.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan, kata JPU, adalah tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sementara hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan menyesal.

Sebelumnya, penangkapan kedua terdakwa dilakukan pada Sabtu malam (7/6/2025) di sebuah rumah di Jalan Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya. Petugas kepolisian yang telah melakukan pengintaian langsung menggerebek lokasi dan menemukan tiga kantong plastik berisi sabu dengan berat bersih sekitar 0,170 gram, satu pipet kaca berisi sisa sabu, alat hisap, serta dua unit ponsel.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh Nurul Afrillya dari seorang narapidana bernama Vicky yang berada di Lapas Porong. Transaksi dilakukan sebagai pengganti uang milik Sisilia senilai Rp750 ribu. Sehari kemudian, keduanya kembali membeli sabu seharga Rp300 ribu dari pengedar berinisial Trobel Boys yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Berdasarkan hasil uji laboratorium kriminalistik, barang bukti tersebut dipastikan mengandung metamfetamina, yaitu zat psikotropika golongan I sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *