Surabaya – Sebuah tower milik PT Mitratel menjulang tinggi di atas bangunan rumah warga di Jalan Tanah Merah, Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Pembangunan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Minggu (21/9)
Saat awak media meninjau lokasi, seorang pekerja bernama Najib mengaku bahwa sejauh ini perizinan yang dimiliki baru sebatas izin dari pemilik rumah. Sementara izin dari lurah, camat, RT, RW, maupun persetujuan warga sekitar disebutkan belum ada.
“Belum ada, cuma izin pemilik rumah saja,” ungkap Najib kepada awak media.
Najib juga menyarankan agar persoalan ini ditanyakan langsung kepada Dedi, yang disebut sebagai penanggung jawab wilayah utara. Namun saat dihubungi, Dedi justru mengarahkan untuk menghubungi Rizki selaku koordinator area.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rizki menyampaikan bahwa perizinan pembangunan tower tersebut bersifat legal, namun ia tidak dapat menjelaskan lebih jauh.
“Terkait perizinan bersifat legal pak, kami tim lapangan kurang mengerti. Monggo bapak bisa merapat ke kantor Mitratel di Jl. Gayungan PTT No.17-19 (STO Injoko),” jawab Rizki singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mitratel belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan belum lengkapnya izin pembangunan tower di kawasan padat penduduk tersebut. (Jer)