Diadili Kasus KDRT, Selebgram Cantik Justru Tantang Gelar Sidang Terbuka

Hukum13 Dilihat
banner 468x60

Surabaya – Tidak semua terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menginginkan sidangnya digelar tertutup. Hal berbeda ditunjukkan oleh Vinna Natalia Wimpie Widjojo, selebgram asal Sidoarjo yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia justru meminta agar perkaranya diperiksa secara terbuka untuk umum.

Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Bangkit Mahanantiyo, kepada majelis hakim yang diketuai S. Pujiono. Bangkit menilai, dakwaan jaksa penuntut umum terkait dugaan kekerasan psikis yang dialami suami Vinna, Sena Sanjaya Tanata Kusuma, berawal dari konflik rumah tangga biasa.

Dalam dakwaan disebutkan, meski sempat ada kesepakatan damai, Vinna tetap mengajukan gugatan cerai. Padahal, Sena telah memberikan kompensasi berupa uang Rp2 miliar, Rp75 juta, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar.

“Konflik rumah tangga itu disebut membuat pelapor mengalami tekanan batin hingga dijerat dengan pasal KDRT. Namun, merujuk pada SEMA No. 5 Tahun 2021, sidang tertutup hanya berlaku untuk perkara KDRT yang mengandung unsur kekerasan seksual. Dalam kasus ini, tidak ada alasan hukum untuk menutup sidang,” terang Bangkit, Senin (2/9).

Dalam nota keberatannya (eksepsi), Bangkit juga menekankan tiga poin utama, salah satunya terkait perdamaian. Menurutnya, perkara yang dialami kliennya lebih tepat masuk ranah perdata, bukan pidana.

“Kalau persoalannya soal kompensasi namun klien saya tetap mengajukan cerai, itu seharusnya diuji melalui gugatan wanprestasi. Jalur yang tepat adalah perdata, bukan pidana. Maka jika jaksa mengklasifikasikannya sebagai tindak pidana, dakwaan itu batal demi hukum,” tegasnya.

Sidang sendiri masih berlanjut dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Majelis hakim akan mempertimbangkan permintaan sidang terbuka dan keberatan dari penasihat hukum terdakwa dalam agenda sidang berikutnya.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *