Demo PANTAU Ditunda Minggu Depan, Relawan Wabup Sidoarjo Tempuh Jalur Hukum!

Berita, Politik27 Dilihat
banner 468x60

Surabaya, Organisasi PANTAU (Pusat Kajian Strategis, Kebijakan, Pembangunan dan Korupsi) Jawa Timur memang gagal menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jawa Timur pada Kamis, 10 Juli 2025 lalu. Namun aksi tersebut akan tetap dilakukan, minggu depan.

Edy, Koordinator Lapangan dari PANTAU, ketika dihubungi terkait rencana dirinya melakukan aksi unjuk rasa bersama 100 orang anggotanya tersebut membenarkan. Dia mengaku memang sengaja menunda aksinya tersebut.

“Saya tunda pak. Karena kemarin menjaga kondusifitas Polda (Jatim)kan. Kita turun Minggu depan pak,” ujarnya.

banner 336x280

Tuntutan dari para pengunjuk rasa yaitu aga Polda Jatim memproses hukum Rahmat Muhajirin atas kasus dugaan pencurian bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, untuk memeriksa kasus dugaaan pencucian uang yang dilakukan Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, yang juga istri dari Rahmat Muhajirin.

Kemudian, saat ditanya apakah ada bukti-bukti yang memperkuat tuntutannya saat pelaksanaan unjuk rasa, Edy menjanjikan akan menunjukkan setelah aksi demo. “Nanti setelah demo saya ya pak saya kasih,” ucapnya.

Hendra, anggota Intelkam Polda Jatim, ketika dikonfirmasi terkait rencana demo yang batal dilaksanakan itu apakah telah menerima surat pemberitahuan unjuk rasa dari PANTAU menyampaikan tidak ada. “Tidak ada itu mas,” kata Rangga, Selasa (15/7/25).

Relawan Mimik Tempuh Jalur Hukum

Terpisah, Dimas Yemahura Alfarauq SH, MH, menanggapi serius terkait adanya surat pemberitahuan aksi yang dilakukan oleh PANTAU, khususnya terhadap tuntutan dalam surat yang akan disampaikan dalam unjuk rasa.

“Atas adanya tuntutan dalam surat pemberitahuan para pendemo itu sudah kita kaji bersama tim relawan sebelumnya. Dan hasilnya sangat tidak sesuai dengan fakta. Mengandung unsur fitnah dan hoaks (berita bohong),” tutur Dimas yang menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum Relawan Mimik Idayana, Selasa (15/7/25).

Menurut Dimas, surat pemberitahuan rencana aksi yang dilakukan di Polda Jatim pada Kamis (10/7) merupakan suatu hal sangat tidak pantas atau tidak Layak dijadikan suatu media atau sarana untuk melakukan kritik ataupun proses terhadap laporan.

“Kami menilai laporan tersebut haruslah berdasarkan hasil kajian bukti bukti yang benar. Bukan malah sebaliknya bukti-bukti yang tidak benar,” ucapnya.

Oleh karena merasa ada unsur-unsur fitnah, unsur berita hoaks, sambung Dimas, dia dengan lantang menegaskan akan melakukan langkah hukum lebih lanjut. Sebab, surat pembetahuan aksi tersebut sudah masuk ke Polda Jatim dan ke sistem eBuddy milik Wakil Bupati Sidoarjo yakni Mimik idayana.

“Kami akan menggunakan hak hukum kami dengan menindaklanjutinya menempuh langkah-langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga membuat surat pemberitahuan aksi itu. Agar tidak menjadi fitnah dan berita hoax yang tersebar di masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan tuntutan pendemo tentang perkara dugaan pencurian BBM di Pertamina Tuban yang sudah terjadi beberapa waktu lalu, Dimas mengatakan bahwa proses hukumnya sudah selesai.

“Dan di dalam proses tersebut secara jelas cermat dan tegas bahwasanya tidak ada sedikitpun bapak H. Rahmat Muhajirin dalam peristiwa tersebut. Dan proses pemeriksaan sudah berjalan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polairud,” katanya.

Sedangkan, terkait dengan adanya dugaan keterlibatan Wabup Sidoarjo Mimik dalam pembangunan RSUD Sidoarjo Barat, Dimas menegaskan bahwa kliennya tersebut adalah orang yang paling vokal mengawal pembangunan rumah sakit di wilayah Krian itu.

“Saat pembangunan rumah sakit itu, Ibu Mimik menjabat sebagai anggota DPRD Sidoarjo. Beliau yang paling vokal mengawal dan selalu mengingatkan jangan sampai terjadi potensi kerugian negara terhadap proses pembangunan dan pengelolaan rumah sakit itu. Dan terkait audit BPK, sampai sekarangpun tidak ada penegakan atau penindakan hukum terhadap peristiwa di RSUD Sidoarjo Barat itu. Intinya Ibu Wiwik tidak pernah bertindak menyalahgunakan kewenangannya terhadap RS tersebut,” tegasnya.

Untuk itu, Dimas menyampaikan jika ada pihak pihak yang menggiring opini baik lisan ataupun tulisan yang menyudutkan Rahmat Muhajirin itu sangat sangat merugikan karena merupakan bentuk fitnah dan pencemaran nama baik yang harus dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Yang jelas kami akan melakukan laporan hukum dalam waktu dekat dan kami akan menindaklanjuti segala macam bentuk fitnah, segala bentuk pencemaran nama baik yang dilakukan tanpa dasar dan bukti hukum yang jelas,” tandasnya. @

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *