SURABAYA — Fakta-fakta baru terungkap dalam lanjutan persidangan perkara dugaan investasi tambang nikel yang menyeret nama Hermanto Oerip di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 3 April 2026.
Di depan majelis hakim, terdakwa Hermanto membeberkan bagaimana dana puluhan miliar rupiah mengalir tanpa diiringi verifikasi yang memadai terhadap proyek yang dijanjikan.
Hermanto menegaskan dirinya tidak pernah berperan sebagai pencari investor. Ia mengaku hanya ikut terlibat karena kepercayaan terhadap pihak lain yang lebih dahulu dikenalnya.
“Saya tidak pernah cari investor, saya kenal dari Rudi Efendi. Kalau Suwondo pun tidak pernah kenal sebelumnya dan tidak pernah menawarkan investasi,” ujarnya.
Dibeberkan Hermanto, keterlibatannya bermula dari rencana pengelolaan tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara. Dalam paparan yang disampaikan oleh pihak bernama Venansius, disebutkan adanya potensi kandungan nikel di lokasi tertentu.
Namun, ia mengakui tidak pernah melakukan survei langsung terhadap lokasi yang dimaksud.
“Hanya dipaparkan saja oleh Venansius, terkait kandungan nikel dalam tanah. Untuk PT MMM sendiri tidak pernah survei,” ungkapnya.
Meski demikian, Hermanto tetap menyetorkan dana dalam jumlah besar. Total uang yang telah ia gelontorkan mencapai sekitar Rp40 miliar, sementara sisa investasi berasal dari pihak lain, termasuk Suwondo dan kelompoknya.
Aliran Dana ke Rekening Pihak Lain
Dalam persidangan juga terungkap bahwa dana investasi tidak sepenuhnya berada dalam kendali Hermanto. Ia menyebut uang tersebut justru banyak mengalir ke rekening perusahaan lain.
“Uang dikirim ke PT RMI, hanya Suwondo dan istrinya yang tahu nomor rekening BCA,” jelasnya.
Tak hanya itu, disebutkan pula adanya rekening lain di Kendari serta penggunaan rekening bank berbeda untuk menampung dana hingga puluhan miliar rupiah. Bahkan, terdapat kesepakatan penempatan dana hingga Rp75 miliar yang disebut dilakukan secara bertahap.
Hermanto mengaku sempat meminta digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena merasa memiliki kepentingan atas dana tersebut.
Fakta lain yang mengemuka adalah tidak adanya kesepakatan tertulis yang kuat dalam kerja sama tersebut. Hermanto menyebut sebagian besar keputusan hanya disampaikan secara lisan dalam rapat.
“Kesepakatan disampaikan secara lisan dalam rapat, juga belum ada staf,” katanya.
Ia juga mengaku hanya berperan sebagai pihak yang mencatat hasil rapat, termasuk dalam grup percakapan, sebagai bentuk pengawasan.
“Saya hanya disuruh menulis, agar istri Suwondo tahu hasil meeting,” ujarnya.
Dalam sidang, Hermanto juga mengungkap adanya puluhan lembar cek yang ditunjukkan oleh Venansius pada Maret. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp44 miliar, meski yang dapat ditunjukkan sekitar Rp39 miliar.
Selain itu, ia mengaku telah melaporkan dugaan pencairan dana oleh pihak lain, termasuk oleh sopirnya, kepada penyidik untuk ditelusuri lebih lanjut.
Tak hanya dana investasi, Hermanto juga mengalami kerugian dari transaksi lain, termasuk penyerahan aset rumah senilai Rp15 miliar.
Sementara itu, ia juga mengaku sempat kembali menyetorkan dana sebesar Rp10 miliar kepada Suwondo. Namun hingga kini, uang tersebut belum kembali. “Uang saya tidak kembali,” ucapnya. (Tom)











