Surabaya – Sidang lanjutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membelit terdakwa dr. Meiti Muljanti, istri dari anggota DPRD Jawa Timur asal Partai Gerindra, Benjamin Kristianto, dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (27/9).
Meiti Muljanti menerangkan bahwa, perkara ini bermula Beni mendatangi rumah, saya lagi mengoreng dan mengajak berantam.
“Karena saat emosi saat itu, Beni datang tiba-tiba, Karena sudah tinggal serumah dari tahun 2021.Beni keciptan minyak panas dibagian tangan, kemudian dia pergi,” kata Meiti.
Hal ini dikuatkan dengan bukti CCTV yang diperlihatkan oleh JPU Galih dihadapan majelis sidang. Meite mengakui perbuatanya, namun ia lupa berapa kali mencipatkan minyak.
Ia menanbahkan bahwa, sebenernya saya ini yang korban KDRT dan pernah saya laporkan di Polda Jatim, namun dipersulit. Sampai saya dianggap gila dengan adanya tes layar detektor segala.
Dan dalam perkara ini sudah dari awal sudah ada kejagalan dan rekasa, soalnya saat itu saya melaporkan Beni perkara penelantaran di Polrestabes Surabaya, ketika saat saya dipanggil perkara itu. Tiba-tiba penyidik yang juga satu ruang menayakan perkara KDRT.
“Parahnya saya tidak pernah ada surat pembetitahuan hasil penyidikan, tiba-tiba saya ditangkap di PN Sidoarjo saat sidang percarian.” Tambahnya.
Lo terdakwa nikahnya dimana kok sidang di PN Sidoarjo, Meiti menjelaskan saya nikah kristen, dan mengajukan gugatan cerai sebanyak 3 kali dari tahun 2021, 2022 dan 2023.
“Saya ini cuma rakya biasa dia (Beni) anggota DPR, saya sampai tertular penyakit kelamin, Beni pernah Sodomi, ” kata Meiti.
Sontak Majelis menegur terdakwa, fokus saja pada dakwaan jangan melebar kemana-mana, kalau ada masalah lain terdakwa bisa laporkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran membeberkan kronologi kasus. Ia menyebut peristiwa bermula pada Selasa, 8 Februari 2022 di rumah mereka di Perumahan Taman Pondok Indah Wiyung, Surabaya. Saat itu, terjadi pertengkaran antara pasangan suami-istri ini.
“Dalam pertengkaran itu, terdakwa mendorong korban hingga mengenai pintu kayu, mencubit leher, dan menendang bagian tubuh sebelah kiri korban,” ujar jaksa Galih. Akibat perbuatan itu, Benjamin mengalami luka memar pada telunjuk tangan kanan serta lecet di siku kiri. Hasil pemeriksaan medis menyebut luka tersebut akibat trauma tumpul.
Atas perbuatannya, dr. Meiti didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Tio)