Arfita Kelabui Bosnya Sebesar Rp. 6,3 Miliar 

Terdakwa Mengaku bisa Komunikasi dengan Dewa

Hukum31 Dilihat
banner 468x60

Surabaya – Arfita, Direktur CV Sentoso Abadi Steel diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara penipuan dan penggelapan secara berlanjut yang merugikan Alfian Lexi bosnya (Direktur Utama) sebesar Rp 6,3 miliar.

Menurut JPU, terdakwa Arfita yang bekerja sebagai Direktur sekaligus bagian keuangan di CV. Sentosa Abadi Steel telah memperdaya saksi Alfian Lexi, Direktur Utama perusahaan tersebut, dengan mengaku memiliki indera keenam dan bisa berkomunikasi dengan sejumlah “dewa”, di antaranya Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan).

“Dengan rangkaian kebohongan, terdakwa meyakinkan saksi bahwa dirinya adalah perantara dewa dan bisa menyalurkan doa serta derma agar saksi mendapat kelancaran usaha dan kesehatan,” ujar JPU dalam pembacaan surat dakwaan.

Empat Ponsel untuk “Dewa”

Untuk memperkuat tipu muslihatnya, Arfita meminta empat unit ponsel yang diklaim digunakan untuk “berkomunikasi” dengan masing-masing dewa. Setiap ponsel digunakan dengan nomor berbeda, dan dari sanalah terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada Alfian Lexi seolah-olah berasal dari para dewa yang meminta “derma” atau “sedekah” untuk panti asuhan, panti sakit, hingga pembelian hewan kurban.

Karena percaya penuh, Alfian mentransfer sejumlah uang secara rutin atas nama sedekah, bahkan menaikkan nilai “derma” dari 10% pendapatan usaha hingga 25% sejak 2021. Uang itu dikirim ke rekening atas nama Arfita di berbagai bank, seperti BCA dan BNI.

Uang Dipakai untuk Kebutuhan Pribadi

Dari hasil pemeriksaan rekening, JPU menyebut uang yang dikirim Alfian total mencapai Rp6.318.656.908. Namun, dana tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
“Sebagian besar uang hasil transfer digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian perhiasan, pembayaran cicilan mobil, hiburan, serta kebutuhan harian,” terang JPU Hajita Cahyo Nugroho.

Dari catatan rekening BCA dan BNI milik terdakwa, pada tahun 2022–2024 tercatat miliaran rupiah masuk dan hampir seluruhnya ditarik tunai atau dipindahkan ke rekening pribadi lain.

Hanya sebagian kecil yang benar-benar disumbangkan, seperti:

Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur (Sidoarjo),

Sumbangan barang senilai maksimal Rp1 juta ke Panti Asuhan Yatim Piatu Sumber Kasih (Surabaya),

Rp500 ribu ke Perhimpunan “Ora Et Labora” (2025).

Bahkan, terdakwa sempat meminta pengurus panti menandatangani ucapan terima kasih seolah telah menyumbang sejak tahun-tahun sebelumnya.

Korban Sadar Setelah Dapat Pencerahan

Pada Januari 2025, saksi Alfian Lexi baru menyadari telah ditipu setelah bercerita kepada temannya, Benny, di Bali. Benny menjelaskan bahwa tidak mungkin dewa berkomunikasi lewat pesan WhatsApp dan menegaskan jika benar ada donasi, seharusnya ada tanda terima resmi dari pihak penerima.

Setelah sadar, Alfian bersama keluarganya dan rekan bisnis mendatangi rumah terdakwa di Surabaya untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, Arfita tidak bisa menunjukkan bukti penggunaan dana yang sesuai dengan pernyataannya selama ini.

Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa Arfita telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,” tegas JPU dalam dakwaannya.

Atas dakwaan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi, dikarenakan baru Terima surat dakwaan.

“Kami ajukan eksepsi yang mulia, ” Kata kuasa hukumnya. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *