Surabaya – Sidang perkara dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bangkalan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/10/2025).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi dari Dinas Pertanian Bidang Sarana dan Prasarana Bangkalan, J. Hendri Kusuma, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme distribusi pupuk bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah.
Di hadapan majelis hakim, Hendri menegaskan bahwa kewenangan penuh penyaluran pupuk bersubsidi berada di bawah PT Pupuk Indonesia, bukan individu maupun pihak swasta tanpa izin resmi.
“Untuk distribusi pupuk, kewenangan sepenuhnya berada pada Pupuk Indonesia, bukan perseorangan. Jenis pupuk seperti Ponska atau Urea hanya boleh digunakan oleh petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” jelas Hendri.
Ia juga menegaskan, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi yakni Rp120.500 per sak untuk Urea dan Rp150.000 per sak untuk NPK. Harga tersebut hanya berlaku bagi petani yang terdaftar dalam RDKK dan membeli melalui kios pupuk resmi berbadan hukum.
“Bagi perseorangan yang tidak terdaftar, tidak boleh membeli dengan harga subsidi. Kalau pun membeli, harganya tentu lebih tinggi,” tambahnya.
Menurut Hendri, sistem distribusi pupuk bersubsidi diatur dalam Permendag Tahun 2023 dan petunjuk teknis dari Kementerian Pertanian. Alur distribusi dimulai dari pabrikan ke distributor, lalu ke kios resmi, sebelum akhirnya diterima oleh petani terdaftar.
“Semua data pembeli diverifikasi setiap bulan dengan mencocokkan KTP dan dokumentasi foto,” ungkapnya.
Terkait barang bukti pupuk yang disita oleh Polrestabes Surabaya, Hendri mengaku tidak diperlihatkan langsung, namun menegaskan bahwa setiap pupuk bersubsidi memiliki masa kedaluwarsa yang jelas di karung, dan bila melewati batas waktu tersebut, tidak boleh digunakan lagi.
Ia juga menyebut bahwa sepanjang tahun 2025 tidak ada laporan kelangkaan pupuk bersubsidi di Bangkalan.“Memang sempat ada gejolak di awal tahun, mahasiswa sempat berdemo. Tapi setelah dicek, stok pupuk di lapangan justru melimpah,” ujarnya.
Hendri menambahkan bahwa kios penyalur pupuk wajib berbadan hukum dan tidak boleh menjual ke luar daerah.
Selain Hendri, JPU turut menghadirkan saksi Mahjrih, pemilik mobil yang digunakan untuk mengangkut pupuk dalam perkara ini. Mahjrih mengaku hanya menyewakan kendaraan selama tiga hari tanpa mengetahui isi muatannya. Mobil tersebut kini telah disita sebagai barang bukti.
Dalam perkara ini, terdakwa Akhmad Fadholi, yang diketahui merupakan anggota kepolisian, didakwa bersama Zaini dan Reza Vickidianto Hidayat. Mereka diduga melakukan tindak pidana ekonomi berupa penyaluran dan jual beli pupuk bersubsidi tanpa izin resmi.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pupuk tersebut berasal dari Reza Vickidianto Hidayat, yang memperoleh barang dari Akhmad Fadholi. Padahal, Fadholi bukan bagian dari kelompok tani atau distributor resmi, melainkan anggota polisi yang tidak memiliki penugasan dalam pengadaan atau distribusi pupuk bersubsidi.
Dalam praktiknya, terdakwa membeli pupuk subsidi dari kelompok tani Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, dengan harga Rp127.000–Rp130.000 per sak, di atas HET, agar petani bersedia menjual stok lebih. Selanjutnya, pupuk itu dijual kembali kepada Reza dengan harga lebih tinggi dari HET, untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Beberapa transaksi yang dilakukan antara lain:
Seluruh pembayaran ditransfer ke rekening BCA atas nama Akhmad Fadholi.
Jaksa menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki kapasitas hukum untuk menjual atau mengedarkan pupuk subsidi, dan tindakannya terbukti menjual di atas HET untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 1e Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, sebagaimana diubah dengan Perppu Nomor 36 Tahun 1960, serta Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tio