Aneh! Terdakwa Penyalahgunaan BBM Subsidi Tidak Ditahan

Berita, Hukum90 Dilihat
banner 468x60

SURABAYA : Sidang  kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dengan terdakwa H. Martolo bin alm Marsiyo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya,(16/9/2025). Pemilik SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) AKR 20.2.6.008 di Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi itu ternyata tidak ditahan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla. Dalam dakwaannya, Martolo disebut telah menyalahgunakan distribusi BBM subsidi jenis Biosolar.

Jaksa mengungkap, Martolo menjual BBM subsidi kepada Tomi Ali, yang bukan nelayan dan tidak berhak memperoleh jatah BBM bersubsidi. Penjualan dilakukan dengan harga Rp7.950 per liter, lebih tinggi dari harga resmi pemerintah yakni Rp6.800 per liter.

Lebih lanjut, transaksi dilakukan dalam jumlah besar menggunakan dua mobil pickup. Setiap mobil mengangkut 30 jerigen berkapasitas 30 liter. Total BBM yang dijual mencapai 8.000 liter dengan nilai pembayaran sebesar Rp63,75 juta. Uang hasil penjualan tersebut ditransfer langsung ke rekening Martolo.

“Seluruh BBM subsidi itu kemudian ditimbun oleh Tomi Ali di sebuah gudang di Desa Bulukagung, Bangkalan,” terang jaksa.

Jaksa Estik Dilla menegaskan, tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pidana karena menjual BBM subsidi di luar peruntukan, kepada pihak yang tidak berhak, serta dengan harga di atas ketentuan pemerintah.

“Terdakwa telah menyalahgunakan distribusi BBM subsidi untuk kepentingan yang tidak semestinya. Penjualan dilakukan kepada pihak yang tidak berhak, dengan harga di atas ketentuan pemerintah, dan jumlah yang melebihi peruntukan,” tegas Estik Dilla di ruang sidang Garuda, (16/9/2025).

Atas perbuatannya, Martolo didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut cukup berat, hal mengejutkan justru terjadi: Martolo hingga kini tidak dilakukan penahanan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar dan menjadi sorotan publik. (tomi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *