Agus Diadili Antar 14,8 Sabu dari Mojokerto ke Bangkalan

Bos Pengirim Belum Tertangkap

Hukum44 Dilihat
banner 468x60

Surabaya – Agus Marianto yang ditangkap BNNP Jawa Timur membawa sabu 14,8 kilogram dari Mojokerto ke Madura tak mau melibatkan siapa-siapa dalam kasus tersebut. Lelaki asal Tegalsari, Surabaya itu kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Barang bukti pun dibahas dalam persidangan.

Penangkapan yang dialami pada 19 Februari 2025 diulas. Hari itu Agus sejak dari awal mengetahui menjalankan tugas bukan sebagai kurir biasa. Dia diminta oleh Mat Dofir untuk mengambil sabu dari Ngoro Mojokerto untuk diantar ke Mat Dofir di Desa Parseh Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura. Dia dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta.

Penggerebekan terjadi di Jalan Raya Desa Langkap Kec. Burneh Kabupaten Bangkalan. Malam itu sekitar pukul 21.00 WIB, tiba-tiba mobil yang ditumpangi Agus dipepet dan dihentikan mobil. Sejumlah orang mendatanginya tanpa banyak bicara langsung menyuruhnya keluar dari mobil. Ternyata Agus saat itu dengan sejumlah personel BNNP Jatim. Sejak itulah aksinya terbongkar.

“Di hadapan petugas, terdakwa mengaku bahwa ia menerima sabu dari seseorang bernama Fredy di depan warung dekat Indomaret, Desa Jedong, Ngoro, Mojokerto. Barang itu akan diserahkan kepada Sdr. Mat Dofir,” kata Jaksa Penuntut Umum Hajita saat membacakan dakwaan.

Dalam persidangan, pengacara Agus mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang ditangkap. Ia menilai Agus hanyalah orang suruhan. Namun petugas BNNP menjelaskan bahwa Fredy dan Mat Dofir sempat diincar, tetapi belum berhasil ditangkap. Sampai sekarang tak ada yang tahu di mana keberadaan Fredy maupun Mat Dofir.

Mobil yang digunakan untuk mengantar sabu turut dibahas dalam persidangan. Kendaraan jenis Toyota Calya itu ternyata merupakan mobil sewaan. Pemilik sempat menyebut bahwa penyewa adalah istri Agus, namun Agus langsung membantah di hadapan hakim dan menyatakan bahwa dirinya sendiri yang menyewa mobil tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *