Gus Adib Jadi Tersangka Korupsi, Rompi Pink Menanti Mak Rini?

Berita, Hukum161 Dilihat
banner 468x60

BLITAR: Tak ada yang kebal hukum!  Adib Muhammad Zulkarnain (AMZ) alias Gus Adib yang dikenal adik dari Kyai Saladin, pengasuh Pondok PETA akhirnya  menyusul sebagai tersangka ke tujuh dalam kasus korupsi Dam Kali Bentak Kabupaten Blitar yang merugikan negara Rp5,1 miliar.

Penetapan Gus Adib sebagai tersangka ini belum menjadi akhir cerita dari  guritas korupsi di Kabupaten Blitar? Sebab, melihat alur korupsi Dam Kali Bentak tidak menutup kemungkinan Kejari Blitar bisa menyeret sekalian Rini Syarifah atau biasa disapa Mak Rini itu dalam jeruji penjara. Kok bisa?

Diketahui, selain dikenal sebagai ‘penasehat spiritual’, Gus Adib terjerat korupsi Dam Kali Bentak karena jabatannya sebagai pengarah di Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Pemkab Blitar sama seperti kakak kandung dMak Rini, M. Muchlison yang lebih dulu ditetapkan tersangka.

“Tersangka AMZ sebagai pengarah sekaligus anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Pemkab Blitar, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 22 September 2025.Tersangka AMZ diduga turut menerima aliran dana proyek dam Kali Bentak, pada Dinas PUPR tahun 2023,” ujar Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan kalau, Kamis (25/9/2025).

Diungkapkan Diyan, penahanan ini merupakan pengembangan dari penyidikan dan hasil pemeriksaan di persidangan, perkara pidana korupsi dam Kali Bentak pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun 2023 yang merugikan negara Rp5,1 miliar.

Selain menerima aliran dana ‘haram’ dari korupsi DAM Kali Bentak, terungkap jika peran tersangka Gus Adib dalam kasus ini, sebagai pihak yang ikut mengkondisikan terjadinya tindak pidana korupsi dam Kali Bentak.

“Kemudian kedua, memperkaya terdakwa MM (Muhammad Muchlison). Dimana diketahui MM telah menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar,” ujar Kasi Pidsus Kejari Blitar, Gede Willy.

Jadi terungkap, tersangka Gus Adib,  menyerahkan aliran uang dari proyek dam Kali Bentak kepada terdakwa M Muchlison. Sedangkan TP2ID merupakan tim yang dibentuk mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah saat menjabat Bupati Blitar periode 2021-2024.

Sebagai orang yang menandatangani SK TP2ID, dengan menggunakan kekuasaannya menunjuk orang-orang tidak berkompenten sebagai anggota, maka Rini Syarifah patut diduga melakukan penyalagunaan jabatan atau wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Apalagi sudah terungkap jika peran TP2ID ternyata ikut dalam pengondisian ‘proyek’ untuk mengeruk keuntungan. Akankah Mak Rini dijerat dengan pasal penyalahgunaan jabatan atau jangan-jangan juga menerima aliran dana korupsi? Kita nanti  gebrakan Kejari Blitar selanjutnya!

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *