Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu bernama Henry, anak dari Heni Darmanto, di depan Indomaret Jalan Karang Empat Besar Nomor 44, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (16/5/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dalam operasi itu, saksi Tri Nofrianto, Dzikrullah Ahmad Kushadi, Agus Supardi, dan Reza Fahlevi, yang merupakan anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan terdakwa berikut barang bukti. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 7 poket sabu dengan berat bervariasi, total mencapai lebih dari 1,29 gram, beserta satu bendel plastik klip, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp400 ribu hasil penjualan sabu.
Sementara itu, terdakwa Henry mengatakan bahwa, sabu didapatkan dari Nur Salam sebanyak 2 gram seharga Rp.2,2 juta. Untuk sabu dikrim dengan cara diranjau di dalam Indomaret, kemudian sabu dipecah menjadi 11 Poket.
“4 poket sudah terjual dan sisanya 7 poket belum laku keburu ditangkap Polisi, sekitar 4-5 hari setelah ambil barang,” katanya. Selasa (16/9/2025).
Ia menambahkan bahwa, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya, terdakwa sebelumnya membeli sabu seberat 2 gram dari seseorang bernama Nur Salam (DPO) seharga Rp2,2 juta. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi 11 poket kecil untuk diperjualbelikan dengan harga Rp200 ribu per poket. Sebagian sabu juga sempat dijual terdakwa kepada seorang bernama Dimas (DPO).
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Jatim memastikan seluruh barang bukti sabu yang disita positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, Henry didakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. (Tio)