SURABAYA: Kesaksian Roy Hariyanto dalam sidang dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim) mengungkap cerita di balik dugaan penyerahan uang kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/10)
Roy mengaku pernah menyerahkan amplop berisi tiga bendel uang dolar kepada Aris. Saat dicecar hakim mengapa tidak curiga dan tetap bersedia mengambil uang dalam jumlah besar, Roy mengaku takut kehilangan pekerjaan.
“Takut tidak ada pekerjaan, waktu itu sedang Covid juga. Sempat juga bilang, ‘gak manut tak sampluk’ (gak nurut saya singkirkan),” ujar Roy di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Pertanyaan hakim itu menyoroti alasan Roy tetap menuruti permintaan mengambil uang, meski Aris merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN). Jawaban Roy mengindikasikan adanya kekhawatiran kehilangan pekerjaan jika tidak menuruti permintaan yang disebut berkaitan dengan terdakwa.
Kesaksian tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi Roy Hariyanto dan Lim Sinatra, Direktur Syirkah Berkah Ganda. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, dengan tiga terdakwa, yakni Aris Mukiyono, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim, Ertika Dinawati.
Roy Ceritakan Penyerahan Uang Dolar
Di persidangan, Roy mengungkapkan pernah mendapatkan sejumlah proyek dari Aris. Ia menyebut ada pembagian sebesar 30 persen dari setiap proyek yang diperolehnya.
Roy juga membeberkan soal rekening yang dibuat sejak 2022. Pada 2024, ia mengaku diminta istri Aris untuk mengakui sebuah kartu ATM BCA sebagai miliknya, dengan dana yang disebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Terkait transaksi keuangan, Roy menyebut total dana yang keluar masuk rekening tersebut mencapai sekitar Rp4,28 miliar. Namun, ia mengaku belum dapat memastikan angka itu karena belum memegang rekening koran saat menjalani pemeriksaan.
Kesaksian Roy kemudian mengarah pada dugaan penyerahan uang dalam mata uang asing kepada Aris.
Roy menceritakan, dirinya pernah dihubungi Aris untuk makan bersama. Dalam rangkaian peristiwa yang disampaikannya di persidangan, Michael disebut datang ke rumah makan dan memberikan kunci kamar kepadanya.
Roy mengaku kemudian mengambil amplop berisi tiga bendel uang pecahan dolar dari bawah tempat tidur. Amplop itu, menurut kesaksiannya, diserahkan kepada Aris.
Setelah penyerahan tersebut, Roy mengaku menerima pesan WhatsApp dari Michael untuk memastikan uang titipan telah diterima.
“‘Titipan sudah diterima Bapak’,” kata Roy mengutip isi pesan tersebut.
Roy juga menyebut Aris sempat mengatakan, “Kalau sipil sama sipil aman.”
Keterangan itu menjadi bagian dari rangkaian kesaksian yang harus diuji untuk memastikan konteks, aliran dana, serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidangkan.
Lim Sinatra Ungkap Pengurusan Izin
Saksi lainnya, Lim Sinatra, membeberkan proses pengurusan dokumen perizinan yang diajukannya ke ESDM Jatim. Ia mengaku beberapa kali mendatangi kantor dinas untuk menanyakan perkembangan dokumen dan menerima sejumlah koreksi selama proses berlangsung.
Memasuki awal 2025, Lim kembali menanyakan perkembangan izin kepada seseorang bernama Oni. Ia kemudian dibawa ke kantor ESDM Jatim dan bertemu Aris yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas.
Menurut Lim, dokumennya sempat tidak jelas keberadaannya sebelum akhirnya diperoleh kembali.
Lim juga menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam pertemuan ketika permintaan uang Rp250 juta disebut disampaikan. Ia menyebut pertemuan tersebut dilakukan Michael, yang menurut keterangannya menjabat sebagai direktur utama dan terlibat dalam pengurusan izin.
Keterangan Lim turut membuka rangkaian persoalan dalam proses pengurusan perizinan yang kini menjadi bagian dari pemeriksaan perkara dugaan korupsi ESDM Jatim.
Aris Mukiyono Membantah
Di sisi lain, Aris Mukiyono membantah kesaksian Roy. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari Roy maupun bertemu Michael di rumah makan seperti yang diceritakan saksi.
Aris juga membantah pernah meminta uang Rp200 juta terkait pengurusan izin yang diajukan Lim Sinatra.
“Untuk persetujuan perizinan dari Lim itu memang tanggung jawab saya sebagai kepala dinas yang baru. Karena sudah hampir dua tahun belum selesai, jadi saya harus menyelesaikan,” ujar Aris.
Aris menyatakan penyelesaian dokumen perizinan merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai kepala dinas.
Kini, kesaksian Roy mengenai dugaan penyerahan uang dolar, pengakuannya takut kehilangan pekerjaan, serta keterangan Lim mengenai pengurusan izin menjadi bagian yang harus diuji bersama alat bukti lainnya di persidangan.
Majelis hakim akan menilai keseluruhan keterangan saksi dan bukti yang diajukan untuk mengungkap fakta perkara tersebut. Sementara itu, bantahan Aris tetap menjadi bagian penting yang harus dipertimbangkan dalam proses pembuktian. (tom)









