LAMONGAN – Aktivitas galangan kapal PT PAL Indonesia di kawasan reklamasi Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, menuai sorotan. Perusahaan pelat merah tersebut dikabarkan telah menerima sanksi administratif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sementara itu, pemenuhan persetujuan lingkungan untuk kegiatan di lokasi tersebut juga dipertanyakan.
Persoalan ini mencuat setelah Forum Inisiasi Desa dan Agraria (IDeA) bersama Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) Kabupaten Lamongan melaporkan dugaan pelanggaran perizinan dan persoalan lingkungan kepada kepolisian pada 18 dan 21 September 2026.
Perkembangan terbaru, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dikabarkan telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi pada Selasa (13/10/2026).
Langkah kepolisian tersebut berkaitan dengan pengaduan mengenai dugaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan kawasan pesisir serta potensi pencemaran lingkungan di sekitar aktivitas galangan kapal PT PAL Indonesia.
Koordinator IDeA, Totok Setiawan, membenarkan bahwa aparat kepolisian telah mendatangi lokasi yang menjadi objek pengaduan.
Menurut Totok, laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 75 juncto Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Kami meminta kepolisian menghentikan seluruh aktivitas galangan kapal dan reklamasi tersebut sebelum ada kepastian asas kemanfaatan yang jelas bagi masyarakat lokal,” kata Totok.
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga Dugaan Pencemaran Laut
Selain persoalan perizinan, aktivitas PT PAL Indonesia di kawasan reklamasi Sidokelar juga mendapat sorotan dari masyarakat setempat.
Ketua JAPAI, MH Sholeh, menyebut sejumlah persoalan yang dikeluhkan warga, mulai dari kerusakan infrastruktur desa, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), hingga realisasi komitmen pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Menurut Sholeh, kerusakan jalan desa diduga berkaitan dengan aktivitas kendaraan dan alat berat yang beroperasi di kawasan tersebut. Sementara itu, masyarakat juga mempertanyakan mitigasi limbah dan potensi pencemaran laut.
“Masyarakat mengeluhkan akses jalan desa yang rusak parah akibat alat berat, mitigasi limbah B3 pencemaran laut yang tidak jelas, hingga MoU pemberdayaan ekonomi yang sama sekali tidak direalisasikan. Ini jelas meminggirkan dan merugikan warga,” ujar Sholeh.
Keluhan tersebut menambah daftar persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak perusahaan maupun instansi terkait, terutama mengenai dampak kegiatan galangan kapal terhadap lingkungan pesisir dan kehidupan masyarakat sekitar.
PT PAL Dikabarkan Terkena Sanksi Administratif KKP
Sorotan terhadap aktivitas PT PAL Indonesia di Sidokelar tidak hanya datang dari masyarakat dan aparat kepolisian. Perusahaan tersebut juga dikabarkan telah menerima sanksi administratif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa KKP, Edi Purnomo, membenarkan bahwa PT PAL Indonesia telah dikenai sanksi administratif.
Namun, hingga informasi ini dihimpun, belum ada penjelasan terperinci mengenai jenis sanksi yang diberikan, dasar penindakan, maupun kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan.
Informasi mengenai sanksi tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui bentuk pelanggaran administratif yang ditemukan dan tindak lanjut yang harus dilakukan PT PAL Indonesia.
Persetujuan Lingkungan PT PAL Indonesia Dipertanyakan
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah status perizinan pemanfaatan kawasan reklamasi untuk kegiatan galangan kapal.
PT PAL Indonesia disebut telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk area galangan kapal. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh persyaratan perizinan untuk kegiatan di kawasan reklamasi telah terpenuhi.
“Tanah reklamasinya tidak boleh digunakan karena tetap dianggap berada di atas perairan,” ungkap seorang sumber.
Dalam penyelenggaraan kegiatan di kawasan pesisir dan laut, pemenuhan persyaratan perizinan perlu disesuaikan dengan jenis, skala, serta karakteristik kegiatan yang dilakukan.
Persyaratan tersebut dapat mencakup dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen lingkungan menjadi bagian dari proses pemenuhan persyaratan untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan. Persetujuan tersebut selanjutnya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan perizinan lain sesuai jenis kegiatan, termasuk kegiatan reklamasi serta pembangunan dan operasional fasilitas galangan kapal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT PAL Indonesia diduga belum menuntaskan tahapan persetujuan lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan di lokasi tersebut.
Informasi ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur, Erwin Fachrul Ardiyanto.
Erwin menyatakan bahwa pihak terkait belum mengajukan permohonan persetujuan lingkungan.
“Belum mengajukan persetujuan lingkungan,” kata Erwin.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan persyaratan lingkungan untuk mendukung aktivitas galangan kapal di kawasan reklamasi Sidokelar.
Di satu sisi, PT PAL Indonesia disebut telah mengantongi PKKPRL. Di sisi lain, DLH Jawa Timur menyatakan permohonan persetujuan lingkungan belum diajukan.
Kedua aspek tersebut perlu diperiksa secara terpisah untuk memastikan status pemenuhan kewajiban perizinan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mulai Manfaatkan Lahan Reklamasi Sejak April 2026
Sebagai informasi, PT PAL Indonesia mulai memanfaatkan lahan reklamasi yang sebelumnya digunakan PT Lamongan Marine Industry pada 16 April 2026.
Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) pada 18 April 2026.
Pemanfaatan lahan tersebut kini menjadi perhatian setelah muncul pengaduan mengenai dugaan pelanggaran perizinan, keluhan masyarakat, serta informasi mengenai sanksi administratif dari KKP.
Sejumlah persoalan itu masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama terkait dasar pemberian sanksi administratif, status persetujuan lingkungan, serta pemenuhan seluruh persyaratan perizinan untuk kegiatan galangan kapal di kawasan reklamasi.
Klarifikasi dari PT PAL Indonesia juga diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan, tindak lanjut atas sanksi administratif KKP, serta respons perusahaan terhadap keluhan masyarakat Desa Sidokelar.
Dengan demikian, persoalan aktivitas PT PAL Indonesia di kawasan pesisir Lamongan tidak hanya berkaitan dengan status dokumen perizinan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan dampak kegiatan perusahaan terhadap masyarakat sekitar. (tom)









