Ayahanda Berpulang, Santoso Utomo Hadapi Sidang dengan Duka dan Kekhawatiran atas Nasib 50 Karyawan

Hukum13 Dilihat
SURABAYA – Duka kehilangan ayahanda belum reda ketika Santoso Utomo Tjioe hadir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/10). Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI) itu tetap menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara perdagangan wire rope atau tali baja terkait dugaan pelanggaran ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Di hadapan persidangan, Santoso memberikan penjelasan mengenai barang yang diperdagangkan perusahaannya. Ia menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dan kuasa hukumnya, menguraikan hubungan dengan pemasok, hingga menyampaikan kesulitan perusahaan membayar gaji sekitar 50 karyawan.
Kehilangan orang tua, menghadapi perkara, dan memikirkan keberlangsungan usaha menjadi keadaan yang datang beriringan bagi Santoso. Meski demikian, ia tetap hadir untuk memberikan keterangannya.
Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menilai kehadiran tersebut menunjukkan sikap kooperatif kliennya. Menurut Edward, sikap itu telah ditunjukkan sejak tahap penyidikan.
“Pak Santoso ini sangat kooperatif semenjak awal penyidik datang ke gudang. Beliau bahkan sempat meminta penyidik apakah ada barang lainnya yang melanggar aturan,” kata Edward seusai sidang.
Ia juga menyoroti kesediaan Santoso mengikuti pemeriksaan di tengah suasana duka keluarga.
“Bahkan hingga hari ini, di saat orangtuanya meninggal pun, beliau masih datang untuk diperiksa sebagai terdakwa. Ini bentuk sikap kooperatif dan penghormatan beliau terhadap proses hukum,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, Santoso menjelaskan bahwa selama ini dirinya meyakini wire rope yang dibeli dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS) telah memenuhi SNI. Keyakinan itu, menurut dia, didasarkan pada penjelasan pemasok saat menawarkan produk.
“Saya mengira membeli Dongwa itu resmi. Jadi saya beranggapan bahwa Dongwa itu sudah ber-SNI, otomatis barang yang saya beli sudah memenuhi standar,” tuturnya.
Saat jaksa menanyakan pengetahuannya mengenai status SNI barang, Santoso menyampaikan hasil yang diketahuinya dari penyidik.
“Menurut penyidik, ternyata hanya tujuh barang yang ber-SNI,” katanya.
Santoso membenarkan bahwa barang tersebut dibeli dari SSGS. Ia kemudian menjelaskan awal hubungan bisnis yang berlangsung sejak 2023.
Menurut keterangannya, ia bertemu dengan Direktur SSGS, Jap Jong Tjoan, sekitar empat kali. Dalam pertemuan itu, Santoso mengaku diyakinkan untuk memasarkan wire rope merek Dongwa.
“Ia datang dan meyakinkan saya jika barangnya ber-SNI dan aman. Ia menunjukkan barang Dongwa,” ujarnya.
Santoso juga membenarkan adanya surat penunjukan distributor. Menurut dia, BPI diperbolehkan menjual produk Dongwa dengan merek sendiri sepanjang tidak mengubah spesifikasi barang.
“Dinyatakan bahwa BPI diizinkan untuk menjual barang Dongwa dan mengganti dengan merek sendiri, tapi tidak boleh mengubah spek,” katanya.
Ia mengaku memperoleh jaminan dari pemasok mengenai persoalan SNI. Jaminan tersebut, menurut Santoso, memperkuat keyakinannya untuk menjalankan kerja sama.
“Waktu itu SSGS meyakinkan saya bahwa saya jual barangnya, SNI aman. Kalau ada apa-apa, cukup telepon saya, nanti saya yang bereskan. Jadi saya merasa SNI aman. Itu janji dari Pak Jap Jong Tjoan,” ungkapnya.
Mengenai perubahan nama Dongwa menjadi Unistrand, Santoso menyatakan perubahan hanya tercantum pada surat jalan. Ia mengatakan tidak mengganti merek secara fisik pada wire rope.
“Perubahan hanya pada surat jalan,” ujarnya.
Santoso turut menjelaskan sikapnya ketika penyidik datang memeriksa gudang perusahaan. Saat mengetahui ada barang yang dipersoalkan, ia mengaku meminta agar penyidik menunjukkan apabila masih terdapat barang lain yang dinilai bermasalah.
“Saya minta ke penyidik, mana lagi barang yang bermasalah, tolong saya diinfo,” katanya.
Di luar persoalan barang dan dokumen, Santoso menyampaikan dampak perkara terhadap para pekerja. Menurut dia, sekitar 50 karyawan ikut terdampak karena kegiatan perusahaan tidak lagi berjalan normal.
Ia mengatakan perhatiannya banyak tersita untuk menghadapi proses hukum. Aktivitas usaha terganggu, kondisi keuangan perusahaan ikut terpengaruh, dan pembayaran gaji menjadi sulit.
“Perusahaan tidak lagi memperjualbelikan sehingga, mohon maaf, mempengaruhi keuangan perusahaan. Gaji karyawan agak sulit,” jelasnya.
Keterangan itu memperlihatkan persoalan lain yang disampaikan Santoso dalam pemeriksaan: bagaimana perusahaan dapat terus berjalan dan memenuhi kewajibannya kepada para pekerja selama perkara berlangsung.
Ketika Edward menanyakan pemahamannya mengenai SNI, Santoso menjawab bahwa selama ini ia memahami standar tersebut melekat pada barang. Karena itu, ia mengira produk Dongwa yang diyakininya sudah ber-SNI tidak perlu diuji kembali.
“Jadi saya tahunya selama ini SNI melekat pada barang. Sehingga kalau merek Dongwa sudah ber-SNI, maka saya tidak perlu melakukan tes lagi,” ujarnya.
Santoso juga menyampaikan permohonan maaf di hadapan persidangan. Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk menjual barang yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Saya minta maaf karena tidak ada niat untuk menjual barang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Perkara ini bermula dari penggeledahan oleh penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek Unistrand dan RRT.
Santoso kemudian didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.
Penjelasan Santoso mengenai pemasok, pemahamannya atas SNI, dan niatnya dalam menjalankan usaha menjadi bagian dari pemeriksaan perkara yang masih berlangsung.
Bagi Santoso, persidangan hari itu dijalani dalam keadaan yang berat. Ia baru kehilangan ayahanda, sementara perusahaan dan puluhan karyawannya menghadapi kesulitan. Di tengah keadaan tersebut, ia tetap datang, menjawab pertanyaan, dan menyampaikan keterangannya di hadapan pengadilan.
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *