SURABAYA – Sebanyak 16 orang yang mengikuti program kerja sama titip ternak qurban dan titip ternak perah yang dikelola PT Sahabat Peternak Indonesia (PT SPI) mengaku mengalami kerugian dengan total nilai mencapai Rp1,738 miliar.
Para klien tersebut kini didampingi Kantor Hukum MIKK Advocates & Counsellors at Law. Nilai kerugian tersebut disebut masih berpotensi bertambah lantaran sejumlah pihak lain mengaku mengalami persoalan serupa dan tengah menjalani proses verifikasi.
Managing Partner MIKK, M. Irfan Kasuma, S.H., C.PLA, mengatakan para klien sebelumnya menanamkan modal melalui skema kerja sama dengan iming-iming bagi hasil serta pengembalian dana sesuai waktu yang telah disepakati.
Namun, menurutnya, ketika memasuki waktu jatuh tempo, sebagian dana yang ditanamkan belum dikembalikan. Bahkan, komunikasi dengan pihak pengelola disebut semakin sulit.
“Saat ini kami mendampingi sekitar 16 klien dengan kerugian teridentifikasi Rp1,738 miliar. Angka ini masih bisa bertambah karena banyak pihak lain terus menghubungi kami dan sedang dalam proses verifikasi,” ujar Irfan.
MIKK menyebut para klien sebenarnya lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dan pengembalian dana. Sejumlah upaya telah ditempuh sebelum perkara tersebut dilaporkan secara resmi kepada kepolisian.
Pada 18 Juli 2026, MIKK mendampingi laporan pengaduan masyarakat di Polrestabes Surabaya atas nama salah satu klien berinisial AM.
Selanjutnya, pada 7 September 2026, dilakukan mediasi secara daring dengan pihak PT SPI.
Dalam pertemuan tersebut, pihak klien meminta pengembalian modal secara utuh atau setidaknya 70 persen dengan disertai jaminan pelunasan secara bertahap. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Kemudian pada 29 September 2026, laporan resmi dibuat atas nama klien berinisial RK dengan nomor TBL/B/1877/IX/2026/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Mediasi kembali dilakukan pada 5 Oktober 2026 dengan dihadiri Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Dalam pertemuan itu, PT SPI didorong untuk mengambil langkah konkret terkait penyelesaian persoalan tersebut.
“Para klien sebenarnya tidak ingin membawa ke ranah pidana. Yang utama adalah kepastian dan pengembalian dana. Namun sampai mediasi terakhir, belum ada kesepakatan yang memberi kepastian,” kata Ageng Galuh Briantara, S.H., anggota tim kuasa hukum MIKK.
Tim Hukum Cek Langsung Lokasi Kandang
Selain menempuh jalur hukum dan mediasi, tim MIKK juga melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi kandang yang disebut berada di wilayah Karangploso, Malang.
Lokasi tersebut disebut berkaitan dengan pemindahan ternak dari Probolinggo. Dari hasil pengecekan, tim mengaku hanya menemukan 37 ekor sapi perah.
Padahal, menurut MIKK, program kerja sama yang ditawarkan PT SPI mencakup sejumlah jenis ternak, mulai sapi potong, kambing potong, sapi perah hingga kambing perah.
“Kami ingin memastikan objek kerja sama itu ada. Namun temuan di lapangan tidak sejalan dengan yang diperjanjikan. Ini harus dijawab secara transparan,” ujar Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, S.H., dari MIKK.
Meski demikian, MIKK menegaskan temuan tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai bukti tindak pidana. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman untuk memastikan kondisi sebenarnya.
MIKK juga meminta Polrestabes Surabaya memberikan perhatian terhadap laporan tersebut. Tim hukum menilai penyelidikan tidak hanya perlu melihat hubungan antara para pihak, tetapi juga menelusuri pola penawaran program, aliran dana, keberadaan objek kerja sama, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengalami persoalan serupa.
Menurut MIKK, jumlah pihak yang merasa dirugikan berpotensi bertambah karena hingga kini masih ada sejumlah orang yang menghubungi mereka.
“Jangan menunggu jumlah korban semakin banyak baru ditangani secara luas. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan dengan program serupa untuk segera menghubungi kami guna verifikasi,” tegas Irfan.
MIKK menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Pihaknya juga menyatakan ruang penyelesaian secara damai masih terbuka apabila PT SPI menunjukkan itikad baik dan memberikan kepastian terkait penyelesaian kewajiban kepada para klien.









