Langsung Bebas! 2 Terdakwa Pencurian Motor Divonis Ringan, Pengacara Iwan: Kami Buktikan Sudah Ada Ganti Rugi dan Perdamaian

Hukum31 Dilihat

SURABAYA – Upaya tim kuasa hukum dari terdakwa Moh. Vio Alda Pratama dan Putra Andika Ardiansyah dalam membuktikan telah terjadi perdamaian antara korban dan keluarga terdakwa menjadi salah satu fakta penting dalam persidangan perkara pencurian dua sepeda motor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Adanya fakta persidangan ini, menjadi salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan Moh. Vio Alda Pratama dan Putra Andika Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 4 bulan 15 hari, ” ujar Ketua Majelis Hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji, dalam sidang di PN Surabaya, Rabu (19/8/2026).

Vonis ini membuat terdakwa bisa langsung menghirup udara bebas karena masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menuntut kedua terdakwa masing-masing 7 bulan penjara.

Sementara Iwan Sumartono,SE,SH MH,CLA, salah satu tim kuasa hukum terdakwa mengatakan pihaknya berupaya maksimal agar kedua terdakwa tidak dihukum berat. Sebab, selain masih berusia muda dan tidak pernah terjerat kasus hukum, keduanya sebenarnya sudah melakukan perdamaian dengan korban dengan membayar ganti rugi.

“Sebagai tim lawyer, kami berusuha maksimal melakukan pembelaan. Fakta yang terungkap di persidangan, klien kami sudah membayar ganti rugi ke korban dan ada perdamaian, ” ujar Iwan.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum terdakwa, terdiri dari Iwan Sumartono,SE,SH MH,CLA, Isa Anshari Arif, SE,Ak,SH,M.Kn dan Suhartono SH, dalam persidangan sebelumnya menunjukkan bahwa kedua korban, Rahmad Khoirul Syaid dan Moch. Saipudin, telah menerima ganti rugi dari keluarga terdakwa.

Bahkan, korban Saipudin di hadapan majelis hakim mengakui telah menerima uang penggantian kerugian dan menyatakan bahwa para pihak sempat dipertemukan di Polsek untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saat itu sudah ada perdamaian dan saya juga sudah menginformasikan kepada penyidik,” ujar Saipudin.

Fakta tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam perkara yang akhirnya berujung pada vonis 4 bulan 15 hari, atau 2 bulan 15 hari lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU selama 7 bulan.

Soroti Kinerja Kepolisian

Kuasa hukum terdakwa, Iwan Sumartono SE, SH, CLA, mengungkapkan bahwa seluruh kerugian korban telah diganti, bahkan salah satu korban menerima kompensasi lebih besar dari nilai kerugiannya.

“Korban kehilangan motor Suzuki Satria dengan kerugian sekitar Rp3 juta telah menerima ganti rugi Rp5 juta. Sedangkan korban Yamaha Vega menerima penggantian penuh sebesar Rp3 juta,” ujar Iwan.

Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan perkara sebenarnya memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan restorative justice oleh aparat kepolisian. Namun tidak dilakukan dan memproses pidana hingga ke persidangan

“Pelaku menyerahkan diri sendiri, sudah ada perdamaian, ganti rugi bahkan lebih besar dari kerugian juga diterima oleh korban. Harusnya bisa diselesaikan lewat RJ, tidak perlu sampai P-21. ” tegas Iwan yang baru menangangi perkara ini ketika sudah masuk ranah pengadilan.

Kronologi Pencurian

Berdasarkan surat dakwaan JPU, peristiwa terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Moh. Vio bersama Putra Andika dan seorang rekannya bernama Zainul yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), mengambil dua sepeda motor yang diparkir di depan rumah kos di kawasan Tanjungsari, Surabaya.

Motor pertama adalah Yamaha Vega R milik Rahmad Khoirul Syaid yang dalam keadaan tidak terkunci stang. Sekitar satu jam kemudian, mereka kembali mengambil sepeda motor Suzuki Satria FU milik Moch. Saipudin yang juga diparkir tanpa terkunci stang.

Kedua kendaraan kemudian dibawa ke kawasan pergudangan di Jalan Gedangasin. Zainul berhasil menghidupkan Suzuki Satria FU, sedangkan Yamaha Vega R tidak dapat dinyalakan sehingga didorong menuju kawasan Tambak Lumpang.

Di lokasi tersebut, Zainul menjual kedua sepeda motor kepada seseorang yang tidak dikenal. Dari hasil penjualan sebesar Rp1,6 juta, Vio memperoleh Rp900 ribu, Zainul Rp300 ribu, Putra Rp50 ribu, Rp300 ribu diberikan kepada rekan Zainul, dan sisanya digunakan membeli rokok.

Akibat peristiwa itu, masing-masing korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dalam perbarengan tindak pidana. (TOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *