SURABAYA: Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) berinisial, DYA, membuat publik mengelus dada. Kejaksaan sebagai salah satu pilar penegak hukum yang harusnya menjadi teladan masyarakat, justru melakukan tindakan bejat. Seperti apa kronologinya?
Dalam surat Laporan Polisi (LP) Nomor: 574/VI/2024/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya, tertanggal 14 Juni 2024, yang didapatkan infogaruda.com, korban ZK, staf honorer Kejari Tanjung Perak membeberkan kronologi kejadian yang dialami pada tanggal 13 dan 14 Juni 2024.
Dalam laporannya, ZK mengaku pelecehan seksual atau pencabulan dilakukan DYA dengan memegang dan meremas payudaranya terjadi dua hari berturut-turut. Pertama dilakukan dalam mobil Innova berwarna hitam milik DYA, selaku atasannya, sebanyak 3 kali.
Awalnya, sekitar pukul 09.WIB, korban mendapatkan tugas untuk berangkat ke Kantor BPN bersama rekannya sesama staf dan seorang jaksa. Kemudian jaksa tersebut mengatakan jika dirinya sudah ditunggu DYA di depan Superindo, Mayjen Sungkono.
Tak merasa curiga, ZK kemudian menghampiri mobil DYA dalam mobil. Sebagai bawahan, ZK menawarkan diri untuk menyopiri. “Saya supirin ya pak..? Namun ditolak oleh DYA,”Ndak usah nyetirmu lama, ” ujar ZK yang tertulis dalam laporan polisi.
Dalam perjalanan menuju Kantor BPN, DYA kemudian bertanya kepada ZK, “Semalam makan banyak ya, perutmu besar?. Belum sempat menjawab, tangan kiri DYA menyentuh dan meremas kedua payudara korban.
“Saya lalu menangkis dengan tangan kanan saya,” Bukannya berhenti berulah, DYA malah mengulangi perbuatanya tidak senonoh itu dua kali lagi. Setelah tiga kali menyentuh payudaranya, korban ZK kemudian mengambil tas di bawahnya untuk menutupi bagian dadanya.
Sehari kemudian, pada Jumat 14 April 2024, pukul 12.00 WIB, korban ZK mendapatkan peritah untuk menemani ke DYA, “Ayo supiri saya ke Mall Grand City Pukul 15.00 WIB, ” ujar ZK menirukan perintah DYA.
Korban sempat bertanya ada acara apa, namun tidak dijawab. Kemudian, korban mengatar DYA ke MALL Grand City. Sesampai di tujuan, korban menunggu DYA yang menemui tamunya di sebuah coffe shop.
Sekitar pukul 16.30 WIB, dalam perjalanan pulang dari Grand City, DYA Kembali melakukan perbuatan tak senonohnya. Korban dalam kondisi menyetir, tiba-tiba payudaranya dipegang oleh DYA.
Sontak korban menangkis dengan tangan kiri. Karena terkejut ia mengegas mobil dan mengerem mendadak. Setelah itu keduanya tidak bicara. Sampai di Kantor Kejari Tanjung Perak, korban pamit pulang dan langsung melapor ke Polrestabes Surabaya.
Hingga saat ini, Polrestabes Surabaya masih mendalami keterangan korban. Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, membenarkan adanya laporan tersebut. Hingga saat ini kasusnya masih berjalan dan ditangani Polrestabes Surabaya.
“Iya benar, masih proses sidik, ” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Meski peristiwa tersebut sudah terjadi lebih dari setahun lalu dan melibatkan petinggi Kejari Tanjung Perak, namun AKBP Melatisari menegaskan pihaknya akan tetap memproses sesuai kententuan hukum yang berlaku. Termasuk sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, DYA.
“Kemarin baru dilakukan pemeriksaan, karena sebelumnya menunggu izin dulu,” ungkapnya.











