Sidang Investasi Nikel Rp 75 M, Saksi Rudy Sebut Uang Dipakai Venansius, Hermanto Jadi Tumbal?

Hukum71 Dilihat

SURABAYA: Fakta mengejutkan terungkap dalam lanjutan sidang perkara dugaan penipuan investasi tambang nikel sebesar Rp 75 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, , Senin, 23 Februari 2026.

Keterangan saksi Venansius Niek Widodo justru dinilai memberatkan dirinya sendiri. Sementara posisi terdakwa Hermanto Oerip mulai dipertanyakan: aktor utama atau sekadar pihak yang dikorbankan?

Majelis hakim menyoroti inkonsistensi Venansius yang menjabat Direktur Operasional di PT. Mentari Mitra Manunggal (MMM), dalam memberikan keterangan, terutama terkait janji keuntungan fantastis hingga 20 persen kepada investor yang menjadi korban, Soewondo Basuki.

Dalam keterangannya, Venansius mengakui perhitungan keuntungan itu berasal darinya. “Yang menentukan hitungan keuntungan saya,” ujar Venansius. Ia berdalih perhitungan tersebut mengacu pada PT KTM, tanpa menjelaskan rincian maupun relevansinya dengan proyek tambang yang ditawarkan.

Hakim Nur Kholis mempertanyakan logika janji keuntungan tersebut jika tambang yang dijadikan dasar investasi tidak terbukti ada. “Saksi menjanjikan 20 persen kepada terdakwa, lalu terdakwa menjanjikan 20 persen kepada korban. Padahal nikelnya tidak ada, tidak usah berbelit-belit, ” kata Nur Kholis. Venansius tampak terdiam dan tidak memberikan jawaban tegas.

Tidak hanya itu, Venansius juga mengakui ide invenstasi tambang dari nikel itu berasal darinya. Kemudian disampaikan kepada terdakwa Hermanto. Dari sini, Hermanto kemudian mengenalkan  Soewondo Basuki kepada Venansius. Dari perkenalan langsung dengan Venansius itu, Soewondo berminat menjadi investor.

Diakui Venan, untuk menyakinkan investor dibentuklah PT MMM, dirinya juga yang membuat  email BL (bill of lading), CM (cargo manifest) atau surat jalan kiriman dan dikirim ke PT MMM

Saksi Rudy Sebut Uang Dipakai Venansius

Sementara saksi lain Rudy Effendi Oei yang menjabat Komisaris PT MMM, dalam keterangannya juga menyatakan bisnis nikel itu tidak ada setelah berulangkali dicecar pertanyaan oleh hakim. Bahkan menuding Venansius yang memakai uang perusahaan.

“Sekarang ke mana uang perusahaan yang masuk itu, ” tanya hakim. “Saya tidak tahu,” ucap Rudy. “Lho, Anda ini komisaris, tugasnya mengontrol, mengawasi, kemana uang investor, uang Soewondo ini, ” tanya hakim lagi.

“Dipakai Venan kira-kira,Yang Mulia, ” jawab Rudy. “Selama ini, yang transfer uang kemana-mana ini kan Venan, uang saya juga belum kembali, ” tambahnya.

Keterangan Rudy ini berbeda dengan yang disampaikan Venansius. Sebelumnya, Venan mengatakan yang mengelola uang perusahaan adalah tersangka Hermanto Orip. “Venan sudah pulang, terserah Anda keterangan siapa yang benar, ” ucap Hakim.

Sementara Jaksa Estik Dilla menjelaskan, para pihak mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada Februari 2018. Namun, PT MMM disebut hanya berfungsi sebagai sarana membangun kepercayaan korban.

Fakta persidangan mengungkap modal awal perusahaan sebesar Rp 1,25 miliar per orang. Investor kemudian diminta menyetor Rp 12,5 miliar ke rekening PT MMM. Selanjutnya, korban diminta menalangi kebutuhan modal hingga Rp 75 miliar dengan janji bunga satu persen per bulan. Dana tersebut justru dialirkan ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia (RMI).

Jaksa mengungkap aliran dana sekitar Rp 40 miliar dari rekening PT RMI ke rekening Venansius, lalu mengalir ke Hermanto, istrinya, anaknya, serta sopir pribadinya.  Namun faktanya, semua investor mencairkan cek atas pinjaman pribadi ke Venansius. Sementara untuk membeli kantor PT MMM di kawasan Dharmahusada, Surabaya, senilai Rp 5 miliar juga disepakati dicicil bersama oleh pemegang saham  ke pemiliknya Fenny Nurhadi.

Fakta lain, Venansius mengakui rekening PT RMI berada di bawah kendalinya, termasuk pencairan cek. Namun ia mengklaim tidak mengetahui pengelolaan keuangan karena hanya menjabat sebagai direktur operasional.Jaksa juga menegaskan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), yang disebut-sebut sebagai mitra tambang, tidak pernah menjalin kerja sama dengan PT MMM.

Akibat perbuatan tersebut,  Soewondo Basuki dalam dakwan disebutkan mengalami kerugian sebesar Rp 75 miliar tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal. Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Sementara dalam persidangan, kerugian Soewondo disebut hanya Rp 32,5 M.  Selain Soewondo, Hermanto dan Rudy juga ikut mengalami kerugian. @

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *