Diduga ada Permainan Surat Penunjukan Pasien Rehabilitasi dari BNNP Jatim

Uncategorized10 Dilihat

SURABAYA – Integritas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) kembali menjadi sorotan publik. Dugaan adanya permainan dalam penempatan residen rehabilitasi mengemuka setelah muncul dualisme surat penunjukan terhadap empat tersangka penyalahgunaan narkotika.

Salah satu dari keempat residen tersebut diketahui merupakan anak dari pemilik jaringan bisnis hiburan ternama, Rasa Sayang Group. Kondisi ini memantik pertanyaan serius di tengah masyarakat, apakah proses penegakan hukum dan rehabilitasi kini ditentukan oleh kekuatan finansial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BNNP Jawa Timur pada awalnya telah mengeluarkan surat penunjukan resmi yang mengarahkan keempat residen untuk menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI).

Proses serah terima berjalan sesuai prosedur, dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST), bahkan para residen telah menjalani malam pertama di fasilitas rehabilitasi tersebut.

Kejanggalan justru terjadi keesokan harinya. Pada siang hari, seorang oknum anggota BNNP bernama Sofie bersama tim mendatangi LRPPN-BI dengan membawa surat penunjukan baru.

Tanpa penjelasan terbuka, keempat residen tersebut diminta untuk dipindahkan ke rumah rehabilitasi Orbit.
Langkah ini dinilai mencederai mekanisme administrasi dan hukum.

BAST yang telah ditandatangani dan proses rehabilitasi yang sudah berjalan seharusnya memiliki kekuatan hukum yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dalam waktu singkat.

Saat dikonfirmasi terkait munculnya dua surat penunjukan, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Muhammad Suhanda, memberikan pernyataan tegas.

“Surat penunjukan hanya dikeluarkan satu kali saja,” ujar Suhanda saat dihubungi.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan paradoks. Jika surat penunjukan hanya diterbitkan satu kali, maka dasar hukum penjemputan dan pemindahan residen oleh tim yang dipimpin Sofie menjadi tanda tanya besar.

Status salah satu residen yang berasal dari keluarga pengusaha besar diduga menjadi pemicu perubahan keputusan secara mendadak. Publik mencurigai adanya praktik pilih-pilih tempat rehabilitasi yang dinilai lebih fleksibel atau memiliki kepentingan tertentu di baliknya.

Fenomena surat ganda ini dinilai telah mencoreng nama besar BNN sebagai lembaga negara. Prosedur hukum yang seharusnya tegas dan berwibawa justru terlihat cair dan dapat dinegosiasikan di tingkat lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BNNP Jawa Timur belum memberikan penjelasan rinci terkait pembatalan surat penunjukan pertama dan dasar penerbitan penunjukan baru. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka semangat perang melawan narkotika berpotensi kehilangan makna dan hanya menjadi celah bagi oknum untuk bermain dengan residen yang memiliki kekuatan modal. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *