Terendus! Proyek Lapangan Jatim Seger Digelembungkan Rp 194 Juta, Kadispora Tutup Mulut

Menggunakan APBD Tahun 2024

Berita, Hukum116 Dilihat

SURABAYA: Dugaan mark up pada satu proyek diduga terjadi di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jawa Timur. Mark up yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai sekitar Rp 194 juta.

Dari informasi yang dihimpun, terdapat proyek yang menggunakan APBD Tahun 2024 yakni, Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor-PO (Lapangan Jatim Seger) di kawasan Kertajaya, Surabaya.

Proyek di area Lapangan Jatim Seger (dibawah pengelolaan Dispora Jatim) dengan nilai kontrak sebesar Rp 987.263.555, APBD Tahun 2024. Pelaksana pekerjaan adalah VC DA. Sedangkan konsultan pengawasa yakni CV AS.

Proyek tersebut jangka waktu pekerjaan selama 60 hari kalender, mulai dari 8 Juli 2024 hingga 5 September. Sedangkan BAST/PHO (Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan) untuk tahap Provisional Hand Over (PHO) dilaksanakan pada dengan nomor 000.3.2/23860/117.4/2024, tertanggal 5 September 2024.

Dari informasi yang dihimpun, terdapat berbagai Kekurangan Volume Pekerjaan. Pada pekerjaan pembersihan lokasi, terdapat beberapa item pekerjaan yang dikurangi dengan nilai masing-masing item bervariasi.

Seperti pada pekerjaan Stoof Beton 15×20. Volume pada kontrak seharusnya 9.10 dengan harga satuan Rp 5,9 juta dengan nilai Rp 53.690.000. Namun, realisasinya yang dikerjakan hanya 2.91 volume. Harga satuannya Rp 5.899.575. Total nilainya Rp 17.167.763,25. Sehingga ada selisih nilai pekerjaan sebesar Rp 36.522.236,75.

Ada lagi item yang diduga di-mark up sebesar Rp 24.887.132,25. Yakni, pada pekerjaan dinding batu tempel tiap m2. Volume pada kontrak seharusnya 209. Harga satuannya Rp 233.850. Nilainya Rp 48.874.650. Ternyata ada pengurangan pekerjaan. Volumenya menjadi 108,36 dan harga satuannya Rp 221.368,75. Nilainya Rp 23.987.517. Sehingga terjadi selisih kurang pekerjaan senilai Rp 24.887.132.

Dan banyak item-item pekerjaan yang di-mark up atau dikurangi. Lebih dari 30 item pekerjaan yang di-mark up, sehingga total selisih sebesar Rp 194.192.424. Jumlah tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Jawa Timur M Hadi Wawan Guntoro saat dikonfirmasi wartawan , mengaku tidak mengetahui proyek di lingkungan dinasnya yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Saya tidak tahu. Tidak tahu,” jawab berulang kali Kadispora M Hadi Wawan Guntoro usai menghadiri acara Pengangkatan dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemprov Jatim, di gedung negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (21/11/2025).

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *