Larangan Liputan di Proyek Pembangunan SMP Negeri Baru Medokan Ayu

Berita106 Dilihat

Surabaya – Upaya transparansi publik kembali mendapat ujian. Sejumlah awak media yang hendak melakukan peliputan proyek pembangunan gedung SMPN Baru Medokan Ayu, Kota Surabaya, pada Selasa (18/11/2025), justru dihalangi oleh pihak pelaksana proyek di lapangan. Pelaksana proyek yang disebut bernama Dom diduga melarang wartawan masuk ke area pekerjaan, bahkan meminta agar kegiatan dokumentasi dihentikan.

Padahal, proyek pembangunan sekolah tersebut menggunakan dana APBD, sehingga wajib terbuka untuk akses informasi publik sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Proyek APBD, Tetapi Informasi Dibatasi

Berdasarkan papan proyek di lokasi, pekerjaan ini adalah “Bangunan Bertingkat 3 Lantai Keatas (SMPN Baru Medokan Ayu)”. Proyek ini berada di bawah Dinas Pendidikan Kota Surabaya dengan kontrak bernomor 000.3.2/6647.Sekmen/436.7.1/2025, ditandatangani pada 18 Juli 2025 dan dikerjakan selama 120 hari kalender.

Pelaksana proyek tercatat adalah CV Wahyu Nugroho, sedangkan pengawasnya adalah PT Inti Teknik Solusi Cemerlang. Karena berstatus proyek pemerintah dan dibiayai APBD, seharusnya aktivitas jurnalistik dapat dilakukan tanpa hambatan.

Langkah pelaksana proyek ini dinilai melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi yang menjadi dasar penggunaan anggaran negara.

Investigasi dilakukan setelah sejumlah jurnalis menerima laporan masyarakat terkait kejanggalan pelaksanaan proyek. Saat berada di sekitar area pembangunan, tim media melihat beberapa indikasi dugaan pelanggaran, di antaranya:

1. Tidak Ada Alat Pelindung Diri (APD) untuk Pekerja
Para pekerja terlihat bekerja tanpa helm proyek, rompi keselamatan, sepatu pelindung, maupun standar keselamatan kerja (K3) lainnya. Minimnya perlindungan ini tidak hanya melanggar aturan K3, namun juga berpotensi mengancam keselamatan pekerja.

2. Tumpukan Pasir Menggunakan Dua Jenis Berbeda
Di lapangan tampak dua jenis pasir hitam yang berbeda kualitas dan teksturnya. Penggunaan material yang tidak seragam menimbulkan kecurigaan bahwa kontraktor menggunakan material nonspesifikasi.

3. Diduga Galian Pondasi Strauss Tidak Sesuai Gambar
Para jurnalis menemukan bahwa bekas galian tanah di lokasi tampak dangkal dan jumlahnya sedikit, sehingga muncul dugaan bahwa galian pondasi jenis strauss pile tidak dikerjakan sesuai gambar kerja. Kondisi ini patut diperiksa karena dapat berpengaruh langsung pada kekuatan struktur bangunan bertingkat.

4. CV Tidak Dapat Menunjukkan Jaminan Ketenagakerjaan Pekerja
Saat dimintai keterangan, pihak pelaksana proyek tidak dapat menunjukkan bukti jaminan ketenagakerjaan bagi para pekerja. Padahal, dalam proyek APBD, jaminan ketenagakerjaan merupakan syarat wajib untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan.

Media Dilarang Masuk oleh Pelaksana Proyek

Saat hendak masuk ke area proyek untuk mendokumentasikan temuan dan mengambil foto sebagai bahan pemberitaan, para jurnalis justru dihalangi oleh Dom, pelaksana lapangan dari CV Wahyu Nugroho.

Dom secara tegas menyatakan bahwa media tidak boleh masuk, dengan alasan “hanya karyawan yang boleh memasuki area proyek”ucapnya

Larangan ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat proyek tersebut adalah proyek pemerintah yang dibiayai uang rakyat melalui APBD, sehingga tidak boleh tertutup dari pantauan publik maupun pers.

Seorang jurnalis yang berada di lokasi mengatakan:“Kami datang baik-baik, memperkenalkan diri, dan menjelaskan maksud liputan. Tapi Dom langsung melarang dan menghalau kami. Alasannya sangat tidak masuk akal untuk proyek yang dibiayai APBD.”

Pelarangan jurnalis tersebut diduga melanggar:

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan menyebarkan informasi.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan proyek pemerintah bersifat transparan dan dapat diakses publik.

Bahwa tindakan menutup-nutupi area proyek justru memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaan pembangunan. Jer

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *